Hukum dan Kriminal

Sidang Korupsi Pungli di Rutan KPK: Mantan Bupati PPU Setor Rp.90 Juta Perbulan

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Mantan Bupati Penajam Paser Utara
(PPU), Abdul Gafur Mas’ud, dihadirkan secara virtual dari Lapas
Balikpapan sebagai saksi kasus korupsi dugaan pungutan liar di Rutan
KPK. Gafur mengaku harus menyetor Rp 90 juta per bulan ke petugas
Rutan KPK.

      Uang itu harus disetor Gafur saat menjadi tahanan yang dituakan
di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta. Dia mengumpulkan setoran itu dari
semua tahanan di rutan tersebut. “Itu Rp 90 juta 1 bulan?” tanya jaksa
di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
“1 bulan,” jawab Gafur.
Gafur menjadi korting atau istilah di Rutan Merah Putih sebagai
tahanan yang dituakan selama lima bulan. Totalnya, uang yang
dikumpulkan Gafur mencapai Rp 450 juta.
“Ini kan keterangan saksi begini, ‘Pada Juni sampai dengan Oktober
2022 adalah sebesar Rp 450 juta. Saudara Rizki adalah sopir saya yang
pernah menjadi adik kelas saya di pesantren darul janah di Jakarta’.
Benar ini nilainya sekian? Rp 450 juta?” tanya jaksa.

“Kurang lebihnya Pak, spesifiknya saya ndak ngerti,” jawab Gafur.

“Ini kan rata-ratanya sebulan Rp 90 juta. Apa pernah kurang dari itu?”
tanya jaksa.

“Ndak pernah kurang, lebihnya aja iya,” jawab Gafur.

Gafur mengatakan tak semua tahanan membayar setoran bulanan. Dia
mengaku pernah menombok untuk menutupi kekurangan agar tetap menyetor
Rp 90 juta per bulan ke petugas Rutan KPK.

“Kalau Rp 90 juta ini siapa aja yang membayarkan ini? saksi masih
ingat nggak?” tanya jaksa.

“Semua napi, tapi tidak semua Pak. Karena dia ada nominalnya, seingat
saya nominal yang harus disetorkan Rp 90 juta. Jadi kalau
kadang-kadang napinya itu cuma 15 orang, itu kan nggak cukup, karena 1
orang Rp 6 juta. Jadi kadang-kadang saya tombokin Pak, jadi harus Rp
90 juta yang disampaikan ke situ. Jadi ada napi sama tidak ada napi
yang memakai HP itu kami wajib membayar sekian besar jumlah uang itu.
Jadi kadang-kadang ada orang di situ napinya kurang, kan 10 orang Rp
60 juta Pak, kalau misalnya dia kurang cuma ada 14 orang di dalam kita
harus bayar Rp 90 juta, kita tombokin,” tutur Gafur.

        Sebelum menjadi tahanan yang dituakan, Gafur mengaku membayar
Rp 20 juta untuk paket ponsel dan pemindahan dari ruang isolasi saat
awal masa penahanan. Lalu, ia diwajibkan membayar iuran bulanan
sekitar Rp 5-8 juta.

“Awalnya Rp 20 juta, terus berikutnya ada lagi pembayaran-pembayaran
berikutnya?” tanya jaksa.

“Tiap bulan itu kadang-kadang Rp 5 juta, kadang Rp 6 juta, kadang Rp 8
juta. Tergantung kalau misalnya dia sedikit tahanannya, kita jadi
banyak bayarnya. Kalau dia tahanannya banyak, misalnya sampai 24
orang, dia bisa berkurang, jadi Rp 5 jutaan, Rp 6 juta,” jawab Gafur.

Biaya lain yang harus dikeluarkan yakni untuk charger ponsel. Gafur
mengatakan nilainya sebesar Rp 300 ribu setiap kali charger.

“Berapa yang harus dibayar untuk mencas HP itu?” tanya jaksa.

“Rp 300 ribu sekali ngecas Pak,” jawab Gafur.

“Rp 300 ribu sekali ngecas?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Gafur.

Jaksa lalu menanyakan jumlah uang yang dibayar Gafur ke petugas Rutan
KPK sebelum menjadi tahanan yang dituakan. Gafur mengatakan uang yang
dibayarkannya sebesar Rp 60-74 juta.

“Ini totalnya yang Saudara saksi terangkan adalah Rp 60 juta sampai
dengan Rp 74 juta, benar sebegitu jumlahnya?” tanya jaksa.

“Kurang lebih, karena ada baterai, isi cas ini loh Pak. Wajib
dibayar,” jawab Gafur.

Diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di
lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan
KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para
narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu

bertentangan dengan
ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

        Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah
memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa
meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga
dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa tulis dtc

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah. (han-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami