Terkait Pembubaran Diskusi FTA: Propam PMJ Periksa 11 Polisi
Jakarta, hariandialog.co.id.- Bidang Propam Polda Metro Jaya telah
memeriksa 11 anggota polisi terkait kasus pembubaran diskusi Forum
Tanah Air (FTA) di Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu
(28-9-2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap anggota Polsek Mampang,
Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya yang bertugas
mengamankan aksi unjuk rasa. “Sampai saat ini Bidpropam Polda Metro
Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari polres,
polsek, dan polda,” kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Senin
(30-9-2024).
Ade Ary tidak merincikan siapa saja anggota yang telah
diperiksa Propam Polda Metro. Namun, ia membenarkan bahwa salah satu
yang diperiksa adalah Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto. “Iya
(termasuk Kapolsek Mampang),” ucapnya.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua warga
sipil yang berada di lokasi pada saat pembubaran berlangsung. Keduanya
yaitu petugas sekuriti dan Manajer Hotel Grand Kemang.
FTA menggelar diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta
Selatan, Sabtu. Diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang
dan sempat menuai kericuhan.
Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh, mulai dari Refly Harun,
Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsudin, dan sejumlah tokoh lain itu
tiba-tiba didatangi massa. Bahkan sekelompok orang telah hadir di
lokasi dan melakukan orasi di depan hotel sebelum acara dimulai tulis
cnni.
Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus
pembubaran diskusi FTA itu. Dua di antaranya jadi tersangka dengan
dijerat pasal penganiayaan dan pengrusakan.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan
dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan
berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (tur-01).