Diduga Gelapkan Scaffolding PT PSB, Kantor PT Siemens Indonesia ‘Digembok’ Pengunjuk Rasa
Jakarta,hariandialog.co.id. – Sejumlah massa berunjuk rasa di depan kantor/ gedung PT Siemens Indonesia terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 67-68 Kayu Putih Pulo Gadung,Jakarta Timur, Selasa (1/10/2024). Unjuk rasa yang untuk kedua kalinya ini dimulai sekitar pukul 06.00 WIB (unjuk rasa perdana Jumat 27/9/2024). Selain berorasi, para pengunjuk rasa yang dikomandoi Direktur PT Putra Sukses Bersama (PSB) Simson Sitinjak, juga melakukan ‘penggembokan’ pintu pagar PT Siemens Indonesia tersebut.
Dalam tuntutannya, Direktur PT Putra Sukses Bersama yang bergerak dalam bidang (Marine-General-Suplier Contractor), Simson Sitinjak meminta agar PT Siemens Indonesia mengembalikan barang miliknya berupa material scaffolding sebanyak 33.457 batang (pices) yang digelapkan atau dijual PT Siemens Indonesia. “Jika tidak dikembalikan,maka akan terus melakukan unjuk rasa dan melakukan penggembokan pintu masuk (pagar-red) PT Siemens Indonesia Pulomas,” ujar Simon dalam orasi tuntuannya.
Masih menurut Simon Sitinjak yang sengaja datang dari Batam ke Jakarta,guna memperjuangkan hak miliknya berupa scaffolding seharga Rp 4,5 miliar berupa harga pasaran, yang dijual secara sepihak oleh PT Siemens Indonesia, dan hasil penjualannya dinikmati oleh pihak PT Siemens Indonesia sendiri.
Simon Sitinjak juga menyesalkan sikap para petinggi PT Siemens Indonesia yang tidak kooperatif dan taat hukum (tidak menjalankan putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan),serta selalu ‘memimpong’ saya (Simon-red) dalam mengelak tanggung jawab dan menghindar dalam penyelesaian atau mengembalikan scaffolding yang dijual secara sepihak.
Dalam unjuk rasa yang kedua kalinya itu, kepada sejumlah anggota Polisi yang berjaga-jaga di lokasi, Direktur PT PSB itu meminta agar polisi membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya, dan jangan membela pelaku penggelapan. “Pak, tolong jangan membela pelaku penggelapan yang merugikan saya,” kata Simon seraya menambahkan, kita taat hukum,tetapi PT Siemens ‘mempermainkan’ hukum, kebenaran dan keadilan.
Sementara kepada Dialog, Simon Sitinjak mengatakan, barang miliknya berupa material scaffolding yang nilainya sesuai hasil audit Rp 4,5 miliar, disewa PT Siemens saat melakukan proyek shell LNG Canada di Batu Ampat, Batam, sejak Mei tahun 2020 hingga Mei 2022 dengan sewa Rp 300 juta perbulan. “Namun baru uang sewa dilakukan pada bulan pertama, seterusnya sewa dibayar dengan chek kosong hingga merugikan saya Rp 4,5miliar. Anehnya lagi, materia lsaya (scaffolding) buatan luar negeri digelapkan karena sudah dijual sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan perdata yang digelar di PN Jaksel,” kata Simon.
Dimana Simon Sitinjak menggugat PT Siemens Indonesia di PN Jaksel atas perbuatan melawan hukum(PMH) yang tidak membayar uang sewa scaffolding yang disewa. Atas gugatan tersebut, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. menyatakan bahwa PT Siemens Indonesia selaku (tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk membayar sewa kerugian PT Putra Sukses Bersaudara sebesar Rp2,4 miliar dan mengembalikan fisik material scaffolding milik penggugat yaitu PT Putra Sukses Bersaudara atau milik Simon Sitinjak sebanyak 33.457 batang.
“Saya tetap meminta kembali barang milik saya berupa material berupa scaffolding tersebut dikembalikan sekarang juga. Jika tidak, maka saya akan terus berunjuk rasa menuntut agar itu dikembalikan. Saya juga akan menempuh upaya hukum baik itu perdata maupun pidana melawan PT Siemens Indonesia yang merupakan perusahaan PMA yang ‘membunuh’ perusahaan lokal,” tandas Simon. (Het)