Terjerat Kasus Narkoba Abi Hariri Divonis Berat 5 Tahun Penjara.
Denpasar, hariandialog.co.id.-Terdakwa Abi Hariri (18) remaja pengangguran yang terjerat kasus narkoba jenis metamfetamina sebarat 3,96 gram bruto atau 2,14 gram netto Selasa (1/10/2024) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijatuhi hukuman berat 5 tahun dan 3 bulan penjara sesuai tuntutan jaksa dan langsung menerima.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Rai Artini , Abi Hariri melakukan tindak pidana narkotika melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mohon kepada majelis hakim, menyatakan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatanya.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukum Endang Retno Suryowati,SH, I Gusti Ngurah Susila Ambara,SH sebelumnya oleh JPU dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara atas vonis tinggi mejelis hakim yakni hanya dikurangi 3 bulan. Baik terdakwa maupun kuasa hukumnya langsung menerima atau tidak melakukan upaya hukum banding.Alasanya, terdakwa mengakui atas perbuatanya yang merugikan diri sendiri dan keluarga telah salah jalan mengais rezeki melanggar hukum.
Untuk itu kata Retno kuasa hukum terdakwa, pihaknya menerima putusan hakim dengan 5 tahun dengan subside dengan 3 bulan dikurangi selama masa tahanan. Maka bersama terdakwa harus legowo menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.Dan setelah inkrah baru ajukan pembebasan bersyarat ( PB) karena terdakwa Abi Hariri memiliki anak balita dan seorang istri saat ini sedang mengadung anak kedua,”kata Retno.
Lanjut Retno seusai sidang putusan mengatakan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatan sesuai dakwaan jaksa . Terdakwa sadar salah masuk dalam lingkaran peredran narkotika akibat tuntutan hidup di Bali tanpa memiliki pekerjaan yang halal.Rencana setelah inkrah upaya lanjutan akan mengajukan Peninjauan Kembali ( PK) agar bisa mendapatkan keringan dari masa hukuman yang dijatuhkan tersebut,”jelas Retno.
Sebelumnya JPU mendakwa dengan dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No;35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Tahun 2009 terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual narkotika golongan 1 dengan barang bukti berupa 1 unit HP merek oppo . Diakui dari penjualan nerkotika tanpa hak bersama rekanya Andika Darma Putra Nugraha (perkara terpisah) menawarkan barang haram untuk mendapatkan upah untuk hidup sehari-hari bersama istri dan satu anaknya. (Smn)