BI Bersama OJK dan BEI Luncurkan CCP
Jakarta, haiandialog.co.id.- Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan
lembaga baru Central Counterparty (CCP) pada hari ini, Senin
(30-9-2024).
Peluncuran ini disertai delapan bank yang menjadi peserta
dan penyetor modal awal dalam CCP yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA,
CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Maybank, dan Bank Permata.
Peluncuran CCP dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo,
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Deputi Gubernur Senior
Destry Damayanti, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dan jajaran petinggi perbankan Tanah Air.
“Tentu saja ini adalah suatu legacy dan merupakan satu hal yang
menunjukkan bahwa bersama kita bisa. Sejak global financial crisis,
kita belum punya central counterparty derivatif suku bunga dan nilai
tukar (SBNT) secara close out netting,” ujar dia di Gedung Thamrin,
Bank Indonesia, Jakarta Pusat.
“Hari ini insya Allah sebentar lagi beroperasi CCP SBNT.
Pendirian dan pengembangan CCP SBNT ini sekali lagi akan menjadi
legacy bagi kita. Mari kita hadiahkan ini kepada bangsa dan negara
kita, bagi masyarakat dan terutama juga bagi industri sistem keuangan
kita,” imbuhnya tulis cnni.
Perry menjelaskan CCP adalah salah satu bentuk perwujudan
dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(UU P2SK) dan Financial Stability Board G20. Dengan CCP, Perry
mengungkapkan risiko transaksi pasar valas dan uang lewat over the
counter (OTC) menjadi tersentralisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Mahendra mengatakan pembentukan
CCP di Indonesia adalah salah satu elemen kunci dalam reformasi pasar
derivatif yang tak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan,
menurunkan counterparty risk, namun juga membawa transparansi dan
efisiensi lebih besar dalam pasar OTC derivatif. “Keberadaan CCP akan
memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia, terutama
dalam memitigasi risiko kredit pihak lawan, serta meningkatkan
efisiensi dalam proses clearing dan penyelesaian transaksi derivatif,”
ujar dia. (diah-01)