Disaksikan Wakil Ketua MA RI: Ketua MA RI Syarifuddin Memandu Sumpah Janji Anggota DPR RI
Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H.
M. Syarifuddin, S.H., M.H., memandu pengucapan sumpah/janji jabatan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk masa jabatan
2024-2029. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, di
gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Para Anggota
ini merupakan anggota terpilih pada Pemilihan Umum (pemilu) pada
Februari 2024 lalu.
Dalam prosesi tersebut, sebanyak 580 anggota DPR, 732
Anggota MPR, dan 152 Anggota DPD RI mengucapkan sumpah/janji jabatan
yang dipandu langsung oleh Ketua MA. Pengucapan janji tersebut
disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo, para
Menteri Kabinet Indonesia Maju, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sumpahnya, para Anggota berjanji akan melaksanakan
tugas dengan penuh tanggung jawab, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan
senantiasa memenuhi aspirasi rakyat yang telah mempercayakan mandat
kepada mereka. Mereka juga berjanji mendahulukan kepentingan negara
dan bangsa di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan.
Sumpah ini menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas serta
menjunjung tinggi konstitusi dalam menjalankan amanah rakyat.
Pada kesempatan yang sama, para Anggota tersebut juga
berjanji akan menjalankan kewajiban dengan sungguh-sungguh demi
tegaknya kehidupan demokrasi di Indonesia. “Bahwa saya dalam
menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi
tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa
saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili
untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia,” kata semua anggota mengikuti panduan
Ketua Mahkamah Agung.
Turut hadir menyaksikan pengucapan sumpah jabatan para
Anggota DPR, MPR, dan DPD RI ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung
Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial,
Sekretaris Mahkamah Agung, dan lainnya. (hms/bing-01)