KY Mendukung Kenaikan Kesejahteraan Hakim
Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Yudisial (KY) kenaikan
pendapatan para hakim dan menyatakan bakal menginisiasi forum pertemuan antarlembaga untuk
menindaklanjuti rencana cuti massal hakim pada 7-11 Oktober 2024 yang
intinya menuntut kesejahteraan melalui gaji dan tunjangan.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata
mengatakan pihaknya telah lebih dulu melakukan pertemuan dengan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, 27 September 2024.
Pertemuan itu membahas gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan
kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan
anak di lokasi hakim ditempatkan.
“Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum
pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen
bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan
masing-masing lembaga,” ujar Mukti melalui keterangan persnya, Senin
(30-9-2024).
Mukti menjelaskan KY pada dasarnya memahami dan mendukung
upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan. Sebab, hakim adalah
personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang
kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi.
Oleh karena itu, tutur Mukti, negara wajib memenuhi hak
keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan
independensi hakim. KY bersama Mahkamah Agung (MA) mengaku berkomitmen
untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai. “Terkait
rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara
bijak sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan
penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.
Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim
Indonesia,” ucap Mukti.
Sebelumnya, ribuan hakim merencanakan cuti massal pada
7-11 Oktober 2024. Gerakan itu menuntut pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang disebut tidak
pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid
menjelaskan gerakan tersebut sebagai bentuk protes damai untuk
menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu
yang sangat mendesak. “Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia ini
akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7
hingga 11 Oktober 2024,” kata Fauzan dalam keterangan yang diterima
CNNIndonesia.com, Jumat (27-9-2024).
Fauzan menganggap ketidakmampuan pemerintah untuk
menyesuaikan penghasilan hakim tersebut sebagai sebuah kemunduran dan
berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.
Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim menurutnya rentan
terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi
kebutuhan hidup sehari-hari.
Apalagi, MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018
yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan
penggajian hakim.
Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur
dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak
memiliki landasan hukum yang kuat. “Oleh karena itu, revisi terhadap
PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting
dan mendesak,” ucap Fauzan. (tob-01)