Talkshow Pelindungan Konsumen Dan Diseminasi Potensial Dibiayai (BISAID)
Medan, hariandialog. co. id -Mengacu pada data PPATK, perkembangan judi online pada tahun 2023 meningkat hingga 168 juta transaksi dengan akumulasi perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Kondisi tersebut menjadi celah potensi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan digital mengambil keuntungan dari konsumen.
Selain berbagai modus kejahatan pada transaksi digital, aktivitas ilegal lainnya juga mulai berkembang di era digitalisasi saat ini, baik pinjaman/fintech ilegal, investasi ilegal, hingga penjudian daring (judi online).
Demikian di sampaikan Plt Kanit Unit 3 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Iptu Indra Tamba. S.E.,M.H. selasa (1/10/2024) di Medan
Berdasarkan data, sebanyak 3.3 juta orang bermain judi online. Hasil survei yang dipublikasikan oleh Populix, “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” terdapat 82% responden pengguna internat Indonesia yang terpapar iklan judi online selama enam bulan terakhir.
Guna memitigasi berbagai risiko cyber dan aktivitas ilegal di era digital, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sumatera Utara serta OJK, LPS, Kominfo, Kepolisian, dan berbagai K/L terkait menyelenggarakan BMPD Talks yang mengusung tema “Talkshow Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)”.
Pada kesempatan tersebut juga turut mengundang para nasabah perbankan, media, mahasiswa, perwakilan komunitas wanita, pegawai pensiunan, serta pelaku usaha KUPVA BB dan PJP LR di Sumatera Utara.
BMPD Talks turut menghadirkan narasumber yakni Manager Departemen Surveilans Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Henry Setyo Ari Bowo dan Asisten Manajer Departemen Surveilans Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, Raihan Jolanda Putra yang membahas mengenai keamanan sistem pembayaran. Person in charge Layanan Aduan, Direktorat Pengendalian Aptika Kominfo RI, Wilys Wahyu Meilan Kholis mengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya, Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Regional V Sumbagut, Yovvi Sukandar mengenai pencegahan pinjaman ilegal maupun investasi ilegal serta Plt Kanit Unit 3 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Iptu Indra Tamba. S.E.,M.H. mengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya. Melalui kegiatan talkshow tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat dalam bertransaksi non tunai sejalan dengan upaya memitigasi potensi risiko cyber di era digital.
Potensi digitalisasi harapannya dapat memberikan manfaat kepada berbagai kalangan masyarakat termasuk pada sektor UMKM. Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, UMKM berupaya untuk terus berinovasi dan mengembangkan usahanya melalui pemanfaatan digitalisasi. Guna mendukung hal tersebut, Bank Indonesia telah mempersiapkan platform database profil UMKM potensial yang dibiayai (BISAID) yang sedang membutuhkan kredit pembiayaan untuk pengembang usahanya. Pada kesempatan tersebut juga telah dilakukan diseminasi BISAID untuk mendukung percepatan akses pembiayaan kepada UMKM potensial.
Transformasi digital bukan merupakan proses yang singkat, dibutuhkan sinergi dan konsistensi antara Kementerian dan Lembaga terkait baik dari tingkat pusat maupun daerah untuk terus mendukung proses transformasi di masing-masing daerah. Tentunya ini merupakan tugas bersama untuk mendukung ekosistem digital berjalan secara kondusif memberikan manfaat yang lebih banyak kepada masyarakat. Sinergi dan kolaborasi antar lembaga dibutuhkan untuk memperkuat kebijakan memberantas risiko cyber dan berbagai aktivitas illegal secara terpadu.
Bank Indonesia senantiasa mengkampanyekan pelindungan konsumen melalui tagline PeKA yaitu Peduli, Kenali, dan Adukan. Peduli harapannya konsumen memahami produk/jasa sistem pembayaran yang digunakan hingga termasuk fitur keamanan pada instrumen yang digunakan. Kenali yaitu konsumen dapat mengetahui berbagai modus risiko/potensi ancaman penipuan serta bagaimana memitigasinya. Adukan yaitu harapannya konsumen dapat memahami peran dari para regulator perlindungan konsumen, sehingga dapat mengajukan pengaduan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.(silalahi).