Tim Tabur dan Pidsus Kejari Kutai Timur Tangkap DPO DR. La Rusli Latania
Kutai Timur, hariandialog.co.id.- Tim Tangkap Buron (Tabur )dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, pada Selasa (1/10/2024) berhasil menangkap DPO atas nama DR. La Rusli Latania, SE, M.Si, bin Abu Bakar Latania yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Solar Cell Penerangan Halaman Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020. Setelah menjalani pemeriksaan, kemudian kepada terdakwa La Rusli Latania dilakukan penahanan.
Menurut Kajari Kutai Timur, Reopan Saragih SH.MH, kepada Dialog, Rabu (2/10/2024), penangkapan kepada terdakwa dilakukan, berawal dari Tim Tangkap Buron (Tabur) dan Tim Pidsus Kejari Kutai Timur mendapatkan informasi mengenai akan hadirnya DR. La Rusli Latania, SE, M.Si, bin Abu Bakar Latania untuk memberikan keterangan selaku terdakwa pada sidang perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Solar Cell Penerangan Halaman Sekolah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 yang dilaksanakan secara in absentia.
“Kemudian setelah persidangan selesai dilaksanakan, dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dilakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap terdakwa DR. La Rusli Latania berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” ujar Reopan Saragih.
Perlu diketahui bahwa terdakwa DR. La Rusli Latania sendiri merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur tahun 2020 yang dalam Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar berupa Pengadaan Panel Surya Halaman Sekolah di Kabupaten Kutai Timur, secara melawan hukum melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 16.613.375.781,64 (enam belas milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah koma enam puluh empat sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Atas perbuatannya tersebut, maka terdakwa DR La Rusli Latania dikenai Pasal Primair:Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
• Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,dan Lebih Subsidiair:
Pasal 12 Huruf (i) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Het)