Mahmud Korban Dugaan Mafia Tanah Berharap JAM Intel Proses Pengaduannya
Jakarta,hariandialog.co.id. -Korban dugaan permainan mafia tanah, Mahmud (99 thn) berharap JAM Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof.Dr Reda Mathovani selaku Ketua Satgas Mafia Tanah Kejaksaan RI, melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung kepada mereka yang mengalihkan kepemilikan tanah dan bangunan rumah miliknya.
Harapan tersebut dikatakan Mahmud warga Jalan Pejaten Barat IV RT.008/RW.008 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) ini didampingi kuasa hukumnya, Bonifasius Gunung SH., dan Marudut Sihaloho SH., dari Kantor Hukum Bonifasius Gunung (KHBG) Advokad dan Konsultan Hukum berkantor Mall MGK Kemayortan Lt 1 Blok A6 No 3 Jl Angkasa Raya Kav 86 Jakarta Pusat, pada Kamis (10/10/2024) di Jakarta.
Dikatakan Mahmud, segala upaya dan daya yang tidak bertentangan dengan aturan dan hukum sudah dia lakukan/ditempuh agar sebidang tanah miliknya, seluas 197 M2 terletak di Jalan Pejaten Barat IV RT.008/RW.008 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang merupakan Sertifikat Hak Milik No:765 Pejaten Barat,tanggal 22 Desember 1992, bisa kembali kepadanya.
“Bahkan mengenai ulah/tindakan para pelaku dugaan mafia tanah yang mengalihkan kepemilikan tanahnya dan juga sudah dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya, sudah dilaporkan ke
Satgas Mafia Tanah Kejaksaan RI Cq JAM Intelijen untuk melakukan proses hukum terhadap laporannya tersebut. Laporan tertulis telah disampaikan pada Kamis 19 September 2024. “Untuk itulah saya yang sudah tua renta ini berharap agar JAM Intel memproses hukum kepada terlapor yang merupakan pelaku dugaan mafia tanah agar tanah dan bangunan rumah milik saya tersebut kembali kepada saya,” tukas Mahmud dengan penuh asa di tengah-tengah derita yang dialaminya mengingat sudah usia renta, menggunakan kursi roda, telebih tanah dan rumah miliknya beralih hak tanpa seiizin dan sepengetahuannya.
Terkait beralihnya tanah dan bangunan rumah miliknya tersebut, Mahmud bersama kuasa hukumnya telah mengadukannya kepada Komnas HAM, Ombudsman, terakhir ke Satgas Mafia Tanah Kejagung.
Dalam laporan/pegaduannya tersebut, Mahmud melaporkan Ir Ahmad Ganis, Adang Taruna SH, Sumardilah Oriana Roosdilan SH selaku Notaris/PPAT, dan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Jakarta Selatan,dan Sri Dewi Marliana Putri SH.MH. Tujuan dilaporkannya para telapor, agar pihak Satgas Mafia Kejasaan RI, memproses hukum para terlapor karena beralihnya kepemilikan tanah Mahmud tersebut ditenggarai karena adanya keterlibatan dugaan mafia tanah, yaitu para terlapor.
“Saya dan kuasa hukum saya berharap agar keadilan bisa ditegakkan, dan para mafia tanah bisa diproses hukum, serta sebidang tanah dan bangunan rumah milik saya, seluas 197 M2 terletak di Jalan Pejaten Barat IV RT.008/RW.008 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang merupakan Sertifikat Hak Milik No:765 Pejaten Barat,tanggal 22 Desember 1992, bisa kembali menjadi milik saya. Untuk itu saya berharap penuh agar JAM Intel bisa segera memproses pengaduan kami,” kata Mahmud. (Het)