Hakim PTUN Sakit: Pembacaan Putusan Permohonan PDIP Ditunda
Jakarta, hariandialog.co.id.- — Sidang pembacaan putusan terkait
dengan permohonan PDIP yang mempersoalkan penetapan Prabowo Subianto
dan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 harus ditunda karena hakim
sakit.
Ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang
memeriksa dan mengadili perkara dalam kondisi tidak sehat sehingga
jadwal ditunda selama dua pekan ke depan. “Putusan ditunda sampai
tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar Kuasa Hukum
PDIP Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis,
(10/10).
Sidang dengan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini sudah
berjalan selama empat bulan lebih dengan sidang pertama digelar Kamis
30 Mei 2024.
Seharusnya putusan sidang ini dibacakan secara elektronik
melalui e-court pada Kamis (10/10) hari ini dengan tergugat adalah
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI).
Pada sidang perdana perkara ini, majelis hakim PTUN Jakarta
mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto
dan Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo dan Gibran dinyatakan oleh hakim berkedudukan sebagai
tergugat II dalam perkara ini dan sejumlah bukti surat atau tulisan
dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta
menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis hakim
diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU
360/2024 tulis cnni.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan
mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana
tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi petitum. (dika-01)