Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Tol Japek II: MA Hukum Ibnu Nauval 2 Tahun Penjara
Jakarta, hariandialog.co.id.– Mahkamah Agung (MA) melalui majelis
hakim pimpinan Prim Hariadi, menghukum Ibnu Nouval, terdakwa kasus
perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dugaan
korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated
Ruas Cikunir-Karawang Barat di tingkat kasasi.
Hukuman ini menganulir vonis bebas yang dijatuhkan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada eks Kepala Divisi V PT
Waskita Karya (persero) Tbk itu. “Pidana dua tahun dan denda Rp 100
juta subisdair 3 bulan penjara,” demikian amar putusan yang dikutip
dari situs MA, Selasa (15/10/2024).
Putusan ini dijatuhkan majelis hakim kasasi yang dipimpin
hakim agung Prim Hariyadi bersama hakim agung Agustinus Purnomo Hadi
dan hakim agung Jupriyadi pada 9 Oktober 2024.
Mejelis tingkat kasasi menilai, Ibnu Nouval terbukti
melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis bebas terhadap Ibnu Nouval sebagai terdakwa
obstruction of justice kasus Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed
(MBZ) itu dibacakan Majelis Hakim pada akhir Desember 2023 lalu.
“Menyatakan terdakwa Ibnu Nouval tersebut di atas, tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi
atau merintangi secara langsung maupun tidak langsung penyidikan
sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim, dalam
sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 20 Desember 2023.
Hakim PN Tipikor Jakarta pun membebaskan Ibnu Nauval dari
segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Memerintahkan terdakwa
segera dibebaskan dari tahanan,” ucap Hakim.
Dalam perkara ini, tim jaksa penuntut umum sebelumnya
menuntut terdakwa Ibnu Nouval dengan hukuman pidana 3,5 tahun penjara
dan denda Rp 150 juta, tulis kmps. (han-01)