OJK Terbitkan POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Jakarta, hariandialog.co.id.-29 Oktober 2024. Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat industri perbankan antara lain dengan meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024.
POJK 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank diterbitkan mengingat pentingnya peran informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan regulator maupun segenap pemangku kepentingan, yang membutuhan ketepatan dan keakuratan proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini salah satu upaya OJK meningkatkan integritas, tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia, terutama menghadapi tantangan baik bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang membahayakan integritas sistem perbankan.
Berdasarkan tugas dan kewenangannya, OJK selaku regulator dan pengawas industri perbankan bertugas mengolah informasi keuangan dan laporan keuangan disampaikan bank untuk kepentingan pengawasan. Penerbitan POJK diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan OJK menyeluruh, termasuk deteksi dini terhadap permasalahan bank.
Dari sisi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, informasi keuangan dan laporan keuangan diperlukan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sehingga merepresentasikan kondisi bank secara tepat.
Berdasarkan pengawasan OJK, terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut izin usahanya. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada publikasi April 2024 menemukan ada kesengajaan dilakukan Global Systematically Important Bank (G-SIB) memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.
Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan Pejabat Eksekutif Bank wajib menghindari tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyebabkan informasi keuangan dan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, baik dilakukan melalui manipulasi maupun pencatatan tidak sesuai standar akuntansi keuangan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
POJK ini memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR) diharapkan jadi landasan menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi keuangan dan laporan keuangan bank sekaligus mengurangi risiko terjadi kesalahan/ penyalahgunaan proses pelaporan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, mengatakan akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan digunakan otoritas jasa keuangan sebagai alat mendeteksi dini (early warning system) terhadap masalah dan potensi masalah terjadi di bank tertentu, dan koreksi dengan cepat.
POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank mengatur :
a. Penyusunan informasi dan laporan keuangan mencakup kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas dan memiliki kebijakan/prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, serta larangan bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif terhadap praktik window dressing;
b. Tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan evaluasi oleh komite audit;
c. Dukungan pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal;
d. Kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan intervensi kepada bank dalam proses pelaporan keuangan;
e. Sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank, yang melanggar POJK berupa sanksi administratif berupa denda maupun non-denda yang signifikan;
f. Bank menyusun, menetapkan, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan; serta
g. Bank membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan. (Smn )