Nasional

Melalui Praperadilan: Tom Lembong Lawan Kejaksaan Agung

Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong atau biasa disapa Tom Lembong, resmi
mengajukan permohonan praperadilan kepada Kejaksaan Agung dalam hal
ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melalui Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan.

            Permohonan praperadilan itu didaftarkan Ari Yusuf Amir
selaku kuasa hukum Tom Lembong dan terdaftar dengan register nomor
113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, dan hal itu dibenarkan Humas PN Jakarta
Selatan, H. Djuyamto, SH,MH serta menginformasikan bahwa hakim Tunggal
yang memeriksa dan memutus perkara itu, Tumpanuli Marbun, SH,MH.

           Perlawanan Tom Lembong itu disampaikannya melalui
permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas penetapan
sebagai tersangka serta langsung di tahan di Rumah Tahanan Negara
(Rutan).

Sementara Kejaksaan Agung menyebutkan ditetapkan Tom Lembong sebagai
tersangka  dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara
sebesar Rp.400 miliar lebih.

          Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir,  mengatakan timnya
mengajukan permohonan praperadilan atas keabsahan Surat Penetapan
Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan
Agung terhadap Tom Lembong per Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
“Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka
dan penahanan klien kami,” kata Ari di depan ruang PTSP  PN Jakarta
Selatan, Selasa siang.

Menurut Ari, dalam permohonannya  meminta agar PN Jakarta Selatan
menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.
Mereka juga meminta agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan
Agung untuk membebaskan eks Mendag era Jokowi itu dari tahanan.

          Ari juga  mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses
penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Di antaranya soal tidak
adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, bukti permulaan
kurang, proses penyidikan yang sewenang-wenang, penahanan yang tidak
berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan
Kliennya Tom Lembong

           Kejaksaan menduga kasus korupsi yang melibatkan Thomas
Lembong terjadi ketika ia masih menjabat Menteri Perdagangan era
Presiden Joko Widodo pada 2015-2016.

Kejaksaan Agung menyebutkan Tom Lembong, memberi izin impor gula
kristal mentah sebesar 105 ribu ton ke PT Angels Products (AP) untuk
diolah menjadi gula kristal putih pada 2015.

Menurut Kejaksaan, izin impor tersebut setidaknya menyalahi dua hal.
Pertama, izin impor oleh Tom tanpa melalui koordinasi dengan instansi
lain. Kedua, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh
melakukan impor gula kristal mentah.

           Poin kedua ini berdasarkan keputusan bersama Menteri
Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004. Tom
Lembong diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar dengan total
impor sebesar 4,36 juta ton pada 2015 dan 5,2 juta ton pada 2016.

Kebijakan impor gula tidak hanya terlaksana ketika Tom menjabat saja,
pada era Jokowi sejak 2015-2023, ada sejumlah nama menteri yang juga
melakukan impor gula, beberapa di antaranya memiliki jumlah lebih
besar daripada Tom Lembong.

            Berdasarkan pengakuan Tom, Ari menyampaikan bahwa
kebijakan impor gula yang   bersifat melanjutkan. Artinya, sudah ada
kebijakan impor gula serupa yang pernah terjadi di masa sebelum Tom
menjabat sebagai menteri perdagangan.

          Ari menyesalkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam
menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya kejaksaan terlalu
dini dalam mengambil sikap. “Termasuk melakukan penahanan. Itu
terlampau prematur,” ucap dia.

Sebab, hingga kini kejaksaan belum juga memberikan bukti yang kuat
soal kerugian negara atau actual loss yang diakibatkan dari kebijakan
Tom saat itu. “Kalau menteri tidak melaksanakan good governance akan
ditegur oleh menkonya atau presidennya,” kata Ari.

             Apabila kebijakan menteri tersebut salah, mestinya kata
Ari dilakukan evaluasi di masa itu. Jika kebijakan itu terlalu fatal,
menteri tersebut bisa langsung diberhentikan. “Jadi, tidak ujug-ujug
langsung ke pidana. Apalagi itu tahun 2015 sudah sangat lama sekali.
Saya bilang itu jadi preseden, menteri yang menjabat sekarang harus
hati-hati sampai 10 tahun ke depan,” ucapnya.

            Hingga kini kejaksaan belum menemukan bukti soal tindak
pidana apa yang disangkakan kepada Tom Lembong. Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan
pihaknya sampai saat ini masih berupaya mencari bukti tersebut.
“Sampai saat ini penyidik masih terus bekerja,” kata Harli kepada
Tempo, Ahad, 3 November 2024.

            Daftar Menteri Yang Melakukan Impor Gula

            Enggartiasto Lukita

Estafet jabatan Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong beralih ke
Enggartiasto Lukita pada tahun 2017-2019. Politikus partai Nasdem ini
juga melanjutkan kebijakan yang sama yaitu impor gula dengan total
13,97 juta ton.

            Agus Suparmanto

Selanjutnya, Menteri Perdagangan periode 2019-2020 di bawah nama Agus
Suparmanto. Agus merupakan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa
dan melakukan impor gula seberat 5,53 juta ton.

            Muhammad Lutfi

Lutfi kembali menjadi Menteri Perdagangan periode 2021-2022 setelah
sebelumnya menjabat tahun 2014. Pada periode kedua ini, ia melakukan
kebijakan impor gula sebesar 11,49 juta ton.

            Zulkifli Hasan

Tahun 2023, kursi Menteri Perdagangan berada di bawah Zulkifli Hasan
yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional. Sama seperti
menteri-menteri sebelumnya, Zulkifli juga menerapkan kebijakan yang
sama dengan total impor seberat 5,6 juta ton.

          Kasus korupsi impor gula ini tak hanya menyeret Tom Lembong
tetapi juga Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan
Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

            Dalam hal ini peran Charles adalah memerintahkan anak
buahnya untuk mengatur impor gula ke 8 perusahaan swasta.

           Sejumlah kontroversi berhembus menyatakan kejanggalan kasus
ini. Total kerugian yang mencapai hingga Rp 400 miliar itu bukanlah
kerugian rill melainkan proyeksi keuntungan yang didapat jika impor
tersebut dijalankan oleh BUMN.

           Selain itu, Kejaksaan juga belum mendapatkan bukti jika Tom
menikmati uang dari total kerugian tersebut.

           Kejaksaan menyebutkan bahwa Tom Lembong bersalah
sebagaimana pada Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab
UU Hukum Pidana, tulis tempo (tob-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami