Besok Putusan Praperadilan Tom Lembong
Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun,
menunda sidang untuk pembacaan putusan atas permohonan praperadilan
yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa dipanggil
TomLembong, besok, Selasa, 26 November 2024, pukul 14.00.
“Kesimpulan sudah diterima dan tinggal kami mempersiapkan
putusan untuk dibacakan besok siang. Jadi sidang ditunda hingga
besok,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dari raung utama PN
Jakarta Selatan, 25 November 2024.
Seperti diketahui Tom Lembong melalui pengacaranya Ari
Yusuf Amir, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan
Agung atas penetapannya sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus
impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI tahun 2015 –
2016.
Dalam permohonan praperadilan tersebut dimohonkan agar
dikabulkan dan segera memerintahkan termohon dalam hal ini Kejaksaan
Agung untuk mengeluarkan Tom Lembong dari tahanan disamping itu,
kuasa hukumnya juga meminta agar penyidikan terhadap Tom Lembong
dihentikan.
Sementara itu, kuasa hukum Jaksa Agung selaku termohon
meminta agar Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan
membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila halim
praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.(tob).