Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Sikat Judol: 24 Jadi Tersangka dan Rp.76,9 Miliar Disita

Jakarta, hariandialog.co.id – Polisi terus bergerak menelusuri
kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan
pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi telah
memblokir 5.146 website judi online.
“Blokir 5.146 website judi online,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen
Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ),
Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran sejumlah
rekening baik milik tersangka ataupun deposito website judi online.
Total ada 3.455 rekening yang sudah diblokir.   “Penyidik telah
melakukan blokir rekening deposito website judi online dan rekening
tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening,” ujarnya.
           Karyoto mengatakan pihak kepolisian turut menggandeng Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus
tersebut. Dia menyebut kemungkinan akan ada tersangka lain dalam
pengembangan nantinya. “Tentunya dalam pengungkapan kasus ini kami
berkomunikasi dengan PPATK di mana rekening dan akun e-commerce yang
telah kami blokir tersebut saat ini juga sedang dilakukan oleh PPATK.
Sehingga juga membutuhkan, kemungkinan akan muncul tersangka maupun
temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,”
jelasnya.
           Total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Rinciannya, 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang lainnya
merupakan warga sipil.
           Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni 4 orang
sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial
A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai
agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH
(DPO), F (DPO) dan C (DPO).
            Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul
list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen.
Masing-masing mereka berinisial A alias M, MN dan juga DM. Ada juga
tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi website judi online
agar tidak diblokir.
           Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai
Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR
yang berperan melakukan pemblokiran.
           Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam
melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang
berinisial T berperan merekrut para tersangka.
            Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan para tersangka
dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi
Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.   “Pasal 303 KUHP,
Pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Pidana penjara
paling lama 10 tahun,” kata Karyoto dalam jumpa pers di Balai
Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan.
           Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait
kasus mafia buka akses situs judi online (judol) yang melibatkan
pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi turut
menyita uang lebih dari Rp 76 miliar.
Pantauan detikcom, duit ratusan miliar tersebut digelar dalam jumpa
pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan,
Senin (25-11-2024) tulis dtc.

         Tak hanya uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar
Singapura (SGD).   “Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp
76.979.747.159,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa
pers, Senin (25/11). (rojak-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami