Spesial Pencuri Rumah Kos Kosong: Nurdiansyah Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara
Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa NURDIANSYAH Als RAWING Bin
(Alm) RAWI, (41), oleh jaksa CHRISTINA NATALIA, SH, menuntut pidana
penjara selama 8 bulan.
Padahal, jaksa menyebut dalam surat dakwaannya, terdakwa Nurdiansyah
warga Jl. Jati Bunder No.25 Rt.006 Rw.014 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah
Abang Jakarta Pusat, sepesialis pencuri rumah kos yang sedang kosong.
Terdakwa NURDIANSYAH Als RAWING Bin (Alm) RAWI, pada hari
Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wib di sebuah
rumah kontrakan Komp. TNI (AURI) Rt.004 Rw.003 Kel. Kuningan Kec.
Setiabudi Jakarta Selatan
Terdakwa melihat ada kontrakan 2 lantai, kemudian terdakwa
naik ke lantai 2 dengan tujuan untuk mengecek pintu kamar yang tidak
terkunci, saat membuka salah satu pintu kamar ada yang tidak terkunci,
terdakwa melihat di dalam kamar kontrakan tersebut banyak orang yang
sedang tertidur dan ada 1 buah Handphone merk OPPO A3s warna Purple
Black milik Husni Mubarok dan mengambilnya.
Handphone merk OPPO A3s milik Husni Mubarok dibawanya
pulang dengan tujuan di jual, sehingga terdakwa mendapatkan uang yang
akan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
Korban membuat laporan di Polda, saksi TAUFIK EFENDI, dan
FAUZAR bersama Tim Jantanras Kepolisian Polda Metro Jaya lalu menindak
lanjuti Laporan Polisi saksi HUSNI MUBAROK yang kehilangan handphone
didalam kamar kontrakannya, setelah dilakukan penyelidikan dengan
menggunakan tekhnologi Kepolisian menemukan bahwa titik sinyal
handphone milik saksi HUSNI MUBAROK berada di rumah kontrakan Jln.
Jati Pinggir NO 2B RT 01 RW 01 Kel. Petamburan Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat
Dalam surat dakwaan jaksa CHRISTINA NATALIA menyebutkan
perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. (tob).