Hukum dan Kriminal

Terdakwa Kasus Korupsi Tidak Ditahan: Ketua PN Pontianak Dilaporkan ke Bawas

Pontianak, hariandialog.co.id.-  Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Pontianak dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas
dugaan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

          Ketua PN Pontianak tersebut dilaporkan oleh Lembaga
Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan) Kalbar.

Anggota LI Bapan Kalbar Syamsul Jahidin mengatakan, Ketua PN Pontianak
dilaporkan atas sikap yang bersangkutan yang membedakan perlakuan
hukum terhadap terdakwa perkara korupsi pekerjaan rehabilitasi unit
penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Siantan tahap IV tahun anggaran
2021 berinisial ARV.

           Syamsul menilai, tindakan Ketua PN Pontianak tidak menahan
terdakwa korupsi merupakan perbuatan mencederai rasa keadilan banyak
orang.  “Perkara korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan
luar biasa maka seharusnya setiap terdakwa harus di tahan,” kata
Syamsul, Kamis 21 November 2024.

           Ia menduga, terdakwa ARV tidak ditahan karena diduga
memiliki hubungan dengan salah seorang panitera PN Pontianak yang tak
lain adalah istrinya. “Tipikor inikan termasuk dalam kategori Lex
Specialis ya, di dalam hukum acaranyakan sudah jelas tapi kenapa
kenyataanya bisa begini?,” ujar dia.

           Syamsul menegaskan, atas tindakan dan sikap Ketua PN
Pontianak itu, dirinya sudah resmi melaporkan yang bersangkutan ke
Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung. ” Laporan itu sudah resmi kami
sampaikan ke Bawas MA pada Jumat 22 November 2024,” terang Syamsul.

           Syamsul berharap, Bawas MA dapat menindaklanjuti laporan
tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Pontianak.
(abian-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami