Hukum dan Kriminal

18 Kadin Gugat Hasil Munaslub ke Pengadilan

Jakarta, hariandialog.co.id.-   Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait
pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024.

            Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan
melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
            Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa
Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv)
Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur;
(viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara;(x) Maluku, (xi) Sulawesi
Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau;(xiv) Kalimantan
Timur;(xv) Papua; (xvi) Jambi;(xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii)
DKI Jakarta.
          Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku
Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad
Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu
Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024
(Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub
2024 (Tergugat IV).Sementara, Turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie.
             Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan,
berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang
AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk
bisa menyelenggarakan Munaslub. “Pertama, harus ada pemberian surat
peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan
adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat
peringatan tertulis tersebut,” kata Denny di Jakarta Senin (25-11-2024)
          Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya ½
jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah
Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
           Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan
terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat
nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur
bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua
Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan
Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap
Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub,
sebanyak dua orang,” papar Denny.

Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan
penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran
tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Selain itu, para
Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers
utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut
guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin
Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024

“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal
18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Oleh Karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal
demi hukum,” seru Denny Kailimang.

Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan
menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena
merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah,
memoorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur
organisasi Kadin Indonesia. “Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022,
hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-
2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus
dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas
Denny.
            Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony
mengatakan, “Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga
kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. Langkah hukum yang
kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18
tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi
satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di
Indonesia.”
           Senada, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi
Darsono menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya
yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia
usaha. “Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan
memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,” tandasnya.
(bing-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami