Dugaan Korupsi di Lingkungan PT Antam: KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp.100 Miliar
Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyita tanah dan bangunan senilai Rp 100 miliar di Provinsi
Jawa Timur. Penyitaan tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi di
lingkungan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado (LM) pada
2017.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan
penyitaan rumah dan bangunan itu dilakukan pada November 2024, tanpa
menyebut tanggal.“Luas tanah kurang lebih dari 5.000 meter persegi
yang berlokasi di wilayah Jawa Timur beserta peralatan produksinya,”
kata Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada
Selasa, 26 November 2024. “Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100
miliar.”
Dalam dugaan korupsi ini, penyidik telah menetapkan direktur
PT Loco Montrado, Siman Bahar, menjadi tersangka. “Terkait kerja sama
pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM tahun 2017,” ucap
Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah membawa mantan General Manajer
Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody
Martimbang, ke pengadilan.
Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan
logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan. Pada 11 Oktober
2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Dody
dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
KPK juga sempat menetapkan status tersangka kepada Siman
dalam kasus yang sama pada 19 Agustus 2021. Namun, Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka tersebut lewat putusan
praperadilan tulis tempo.
Dalam sidang praperadilan yang digelar Oktober 2021, hakim
tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap
Siman Bahar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. KPK kembali
menetapkan Siman sebagai tersangka pada 5 Juni 2023. (abira-01)