Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelanggaran KEPPH: KY Tetap Usut Hakim Kasasi Ronald Tanur

Jakarta, hariandialog.co.id.–   Komisi Yudisial (KY) akan tetap
mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
(KEPPH) majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
Pengusutan tetap dilakukan meski Mahkamah Agung menyatakan majelis
kasasi dimaksud tidak melanggar etik.
“Berdasarkan putusan pleno KY tanggal 12 November 2024, maka KY akan
terus dan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik
majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” kata Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Senin (25/11/2024).

            Pengusutan ini juga diperkuat karena adanya laporan
pelanggaran KEPPH majelis kasasi yang dilaporkan pengacara Dini Sera
Arfiyanti (DSA), korban pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, kepada KY.
Laporan telah diproses.  “Bahwa pada Rabu, 20 November 2024, pengacara
korban DSA telah melaporkan hakim kasasi kepada KY dan telah diproses
sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
            Mukti menyampaikan pihaknya dan Kejaksaan Agung terus
berkoordinasi dalam menguak keterlibatan majelis kasasi dalam perkara
Gregorius Ronald Tannur. KY dan Kejagug, kata Mukti, juga melakukan
pertukaran informasi. “KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi
untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas
dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim-hakim
terkait, sesuai kewenangan lembaga masing-masing,” kata Mukti.
            Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah melakukan
pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius
Ronald Tannur. MA menyatakan ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis
kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan
oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus
dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta
Pusat, Senin (18/11/2024).
             Tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam
tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah
serta Sutarjo selaku Anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah
melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024. Yanto
menyebut pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung
dan Mahkamah Agung.
             Yanto mengatakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA
Zarof Ricar (ZR) dilakukan pada Selasa, 4 November 2024 di Kejagung,
Jakarta Selatan. Saat itu, pemeriksaan didampingi oleh dua orang jaksa
dari Kejagung.
            Yanto mengatakan ZR pernah bertemu dengan hakim Soesilo.
Dia menyebut keduanya bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di
Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024. “Yang mana
keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan
esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung
masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung
S,” jelas dia.
            Dia mengatakan keduanya tidak pernah bertemu kembali
tempat lain. Yanto mengatakan ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya.
“Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah
bertemu dengan ZR,” tuturnya.
           Untuk diketahui, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus
tewasnya Dini Sera Afriyani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Surabaya. Vonis bebas itu dibacakan dalam sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang
mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan
hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan
pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan
Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun
penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang
dituntut oleh jaksa.
           Kasus ini kemudian menjadi kontroversi. Keluarga Dini Sera
melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas Mahkamah Agung (MA).
Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.
           Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi yang diajukan
jaksa. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
           Pada 23 Oktober 2024, Kejagung mengumumkan tiga hakim yang
memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan
gratifikasi. Kejagung juga menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat,
mantan Pejabat MA Zarof Ricar hingga yang terbaru Meirizka Widjaja
sebagai tersangka dugaan suap tulis dtc.(bing-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami