Ibukota

Hakim Tolak Dalil Pengacara: PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Jakarta, hariandialog.co.id.–    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim Tumpanuli Marbun, SH,MH,  menolak permohonan
praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong yang diajukan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

            Tom Lembong melalui pengacaranya Ari Yusuf Amir mengajukan
permohonan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dan ditahan
dalam kasus dugaan korupsi impor gula antara 2015 – 2016, saat menjadi
Menteri Perdagangan di kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan
untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli membacakan amar putusan di ruang
utama PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11) yang dimulai pukul 14.06.
Dengan putusan ini, Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan
penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke
penuntut umum dan pengadilan.
           Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom
Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok
perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi
(Tipikor).

Hakim lantas tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai
relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan  yang
diajukan pemohon.
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus Kejaksaan Agung selaku termohon telah sesuai dengan
prosedur dan mekanisme hukum acara pidana. Begitu tahapan dilaksanakan
sesuai dengan undang-undang.
            Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan
korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat
tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat
tertanggal 23 Oktober 2023.
             Terkait tidak adanya bukti permulaan sebagaimana jawaban
atau sanggahan termohon bukan hanya 2 tapi lebih 4 alat bukti. Begitu
jug termohon telah memeriksa sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong
dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat
perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti
elektronik. “Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah
diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat
penetapan tersangka),” sebut  hakim Tumpanuli Marbun saat membaca
putusan

Pemohon praperadilan Tom Lembong juga membawa sejumlah ahli seperti
ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia
(UII) Yogyakarta Mudzakkir, ahli hukum pidana Chairul Huda, Managing
Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan,
dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa, semua
keahliaan saat dihadirkan dipersidangan dibacakan oleh hakim tunggal T
Marbun .
             Sementara itu kuasa hukum termohon, Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus, juga menghadirkan ahli hukum administrasi negara Ahmad
Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman dan
ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.
            Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus
Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun
2015-2016, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
             Seperti diberitakan sebelumnya, Tom Lembong dan CS sudah
ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10)
setelah menjalani pemeriksaan, sebagai tersangka.
            Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan
Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan atas
penetapannya sebagai tersangka. Menurut Tom Lembong, penetapan
tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan
hukum acara (KUHAP).
            Menurut Tom Lembong, keputusannya untuk melakukan impor
gula semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum
administrasi negara, bukan tindak pidana.
            Usai pembacaan putusan berakhir, kaum ibu yang duduk
berada dijajaran tim kuasa hukum berteriak histeris mendengar suara
melalui pengeras suara terkait penolakan permohonan praperadilan.
“Mana keadilan. Ternyata di pengadilan ini tidak diperoleh keadilan.
Ini penzoliman. Semoga Allah melihat dan mendengar suara kami kaum ibu
– ibu sore ini,” kata ibu – ibu yang ternyata salah seorang adalah
istri Tom Lembong, Ciska Wihardja.  (tob-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami