Hukum dan Kriminal

Jaksa Sebut Terbukti Melakukan Pungli Kepada Penghuni: Mantan Karutan KPK Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta, hariandialog.co.id.-  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Rumah Tahanan atau Rutan KPK Deden Rochendi dijatuhi pidana
penjara enam tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang perkara
korupsi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

“Pidana penjara terhadap terdakwa Deden Rochendi selama enam tahun,”
ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25
November 2024.

Jaksa juga menuntut terdakwa pungli di rutan KPK itu membayar denda
sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam
bulan.

Jaksa juga menuntut Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode
2018–2022 Hengki dijatuhi hukuman yang sama dengan Deden.

Pada sidang pada Senin siang, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap
enam terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Berkas perkara Deden,
bersama terdakwa Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi,
Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, teregister dengan
nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Telah memenuhi seluruh unsur pasal
yang didakwakan penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana korupsi
pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur jaksa.

Tuntutan JPU terhadap delapan terdakwa pungli di rutan KPK:

1. Deden Rochendi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250
juta subsider 6 bulan. JPU juga menuntut hukuman tambahan membayar
uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun kurungan.

2. Hengki dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta
subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 419
juta subsider 1,5 tahun.

3. Ristanta dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta
subsider 6 bulan. Tuntutan hukuman tambahan uang pengganti Ristanta
sebesar Rp 136 juta subsider 1 tahun.

4. Eri Angga Permana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250
juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan uang pengganti Rp 94,3
juta subsider 6 bulan kurungan.

5. Sopian Hadi dituntut penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta
subsider 6 bulan. Hukuman tambahan uang pengganti Sopian sejumlah Rp
317 juta subsider 1,5 tahun.

6. Achmad Fauzi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti sebesar Rp 34 juta subsider
1 tahun.

7. Agung Nugroho dituntut pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250
juta subsider 6 bulan. JPU menuntut hukuman tambahan uang pengganti Rp
56 juta subsider 6 bulan.

8. Ari Rahman Hakim dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda 250 juta
subsider 6 bulan.

Pada persidangan yang sama, selain tuntutan terhadap delapan terdakwa
itu, JPU juga membacakan tuntutan terhadap tujuh mantan petugas Rutan
KPK lainnya. Mereka merupakan petugas yang sempat menjabat sebagai
‘lurah’ atau koordinator uang jatah bulanan dari para tahanan. Berkas
ketujuh terdakwa tersebut teregister dengan nomor
68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap tujuh terdakwa
itu. “Pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridwan, terdakwa Mahdi Aris,
terdakwa Suharlan, terdakwa Ricky Rahmawanto, terdakwa Wardoyo,
terdakwa Muhammad Abduh, dan terdakwa Ramadhan Ubaidillah
masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap jaksa
membacakan tuntutan.

JPU juga menuntut mereka membayar denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan
pidana kurungan masing-masing selama enam bulan,” kata jaksa.

Selain itu, ketujuh mantan petugas rutan itu dituntut hukuman tambahan
berupa pembebanan uang pengganti yang perlu dibayarkan dalam kurun
waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa menuntut Ridwan membayar pengganti sejumlah Rp 159,5 juta
subsider 8 bulan kurungan; Mahdi sebesar Rp 96,2 juta subsider 6 bulan
penjara; Suharlan sebesar Rp 103,4 juta subsider 8 bulan kurungan; dan
Ricky sebesar Rp 116,45 juta subsider 8 bulan penjara.

Sementara itu, jaksa meminta majelis hakim untuk membebankan hukuman
tambahan uang pengganti kepada terdakwa Wardoyo sejumlah Rp 71,15 juta
subsider 6 bulan; Abduh Rp 93,95 juta subsider 6 bulan; dan Ubaidillah
sebesar Rp 135,2 juta subsider 8 bulan.

Sebanyak total 15 terdakwa diduga melakukan pungli atau pemerasan
kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp 6,38 miliar pada rentang
waktu 2019-2023. Pungli dilakukan mereka di tiga Rutan Cabang KPK,
yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1,
dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. (han-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami