Kasus Dugaan Suap Proyek: KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel
Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali mendalami kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Hari ini, Senin, 25 November
2024, penyidik KPK memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)
Kalimantan Selatan Supian HK untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana
korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di
lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” kata juru bicara
KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin.
Pemeriksaan Ketua DPRD Kalsel Supian, yang merupakan politikus Partai
Golkar Kalimantan Selatan, berlangsung di Gedung KPK Merah Putih,
Jakarta.
KPK sempat memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan
Sahbirin Noor alias Paman Birin pada 22 November lalu, namun dia
mangkir. Sebelumnya, Sahbirin juga absen dari pemanggilan pertama pada
18 November 2024.
KPK memanggil Sahbirin sebagai saksi dalam kasus dugaan
suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan. Sahbirin sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap
ini, namun dia menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan. Putusan pengadilan menyatakan penetapan tersangka eks
Gubernur Kalsel itu oleh KPK tidak sah.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady,
mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh
Sahbirin dalam kasus dugaan suap dalam lelang proyek. “Menerima dan
mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata
hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa, 12 November 2024.
Sehari setelahnya yakni pada Rabu, 13 November 2024,
Sahbirin Noor menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur
Kalimantan Selatan di sisa jabatan periode keduanya pada 2021-2024.
Pengundaran diri itu disampaikan Sahbirin di hadapan ratusan pegawai
di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan
suap proyek di Kalimantan Selatan ini. Mereka adalah tersangka
penerima yaitu Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan,
Yulianti Erynah selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel,
Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul
fee, dan Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga
Gubernur Kalimantan Selatan. Selain itu, ada dua tersangka pemberi
suap yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta, tulis
tempo. (abira-01)