Hukum dan Kriminal

Pernyataan Polisi: Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Judol

Jakarta,hariandialog.co.id – Polisi membenarkan sosok Alwin Jabarti
Kiemas merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan
penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan
pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih,” kata Direktur Reskrimum
Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers,
Senin (25-11-2024).
          Pernyataan itu diberikan Wira saat menjawab sejumlah
pertanyaan wartawan. Wartawan bertanya ‘apakah benar Alwin Jabarti
Kiemas salah satu yang ditangkap? Apa benar Alwin ini yang inisial AJ
yang perannya memfilter/memverifikasi situs judi online agar tidak
terblokir?’.
        Dalam perkara ini, Alwin Jabarti alias AJ berperan memfilter
dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
        Kendati demikian, Wira tak membeberkan ihwal sosok Alwin
Jabarti tersebut. Termasuk, soal latar belakang yang bersangkutan.
        Di sisi lain, akun media sosial X @PartaiSocmed menyebut sosok
Alwin adalah keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
“Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm
Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati
maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati.
Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan
Ketum PDIP,” demikian keterangan dalam unggahan itu tulis tempo.
          Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai
tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan
pegawai Komdigi.
         Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
         Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (tur-01).

KPU RI Jelaskan Status Gubernur Bengkulu
Jakarta, hariandialog.co.id.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
menjelaskan status pencalonan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah usai
ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan dana
Pilkada 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan berdasar pasal 163 ayat (6)
UU Pilkada, dijelaskan dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil
gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan,
yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil
gubernur.
           Ayat (7) pasal tersebut mengatur bila calon gubernur
dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terdakwa, maka tetap
dilantik. Namun, saat itu juga yang bersangkutan diberhentikan
sementara.
          Sementara ayat (8) menjelaskan jika calon gubernur dan/atau
wakil gubernur terpilih berstatus terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelantikan
tetap dilakukan. Namun, langsung diberhentikan setelah pelantikan.
“Namun yang ingin kami highlight, status hukum tersebut menjadi domain
dari penegak hukum ya, bukan di KPU,” ujar Afifuddin di Kantor Kemenko
Polhukam, Senin (22-11-2024).

Afifuddin turut menjelaskan berdasar Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 17
Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota menghubungi KPPS soal status
calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana.
Selanjutnya KPPS menjelaskan kepada pemilih. “Untuk diumumkan pada
pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih, itu
kalau terpidana. Apabila KPPS menemukan pemilih mencoblos surat suara
pasangan calon sebagaimana dimaksud pada surat suara, dinyatakan sah
untuk calon pasangan calon yang bersangkutan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta semua pihak menghormati
proses hukum yang dilakukan KPK “Tapi intinya kita kan harus
menghormati ya, menghormati langkah-langkah hukum
dilaksanakan oleh penegakan hukum, dalam hal ini adalah KPK. Mengenai
proses hukum dan sebagainya, silahkan nanti bisa tanya sana,” kata dia
tulis tempo.
          Rohidin bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah
Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias
Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan
penerimaan gratifikasi.
        Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13
Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan
Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.  (tur-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami