Berita Daerah

Reses di Tengah Masa Tenang Pilkada: Anggota DPRD Sumut Dameria Pangaribuan Larang Wartawan Ambil Foto

Medan, hariandialog.co.id.- Pelaksanaan reses oleh Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan, Dameria Pangaribuan, menuai kontroversi. Reses tersebut digelar pada masa tenang Pilkada Sumut, tepatnya Selasa (26/11/2024), di Halaman Gereja HKI, Jalan Danau Lindu, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Dalam acara yang dihadiri sekitar 110 warga, Dameria Pangaribuan tampak keberatan saat seorang wartawan hendak mengambil foto.

“Jangan ambil foto, saya tahu Kakak wartawan!” ujar Dameria dengan nada tegas di hadapan peserta reses.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat kegiatan reses merupakan agenda resmi DPRD yang terbuka untuk diliput media.

Sementara itu, wartawan tetap mengambil dokumentasi karena reses ini masuk dalam jadwal resmi DPRD yang berlangsung dari 23 November hingga 3 Desember 2024. Namun, yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan
kegiatan ini di masa tenang Pilkada, yang seharusnya steril dari segala aktivitas politik sesuai instruksi KPU dan Bawaslu.

Larangan tegas Bawaslu selama masa tenang mencakup semua kegiatan yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kampanye terselubung. Publik pun mempertanyakan: apakah reses ini melanggar aturan Pilkada?

“Kegiatan Dameria Pangaribuan di masa tenang ini memicu dugaan pelanggaran kode etik, Apalagi sikapnya yang melarang wartawan mengambil foto dianggap menghalang halangi kinerja jurnalis berarti melanggar Undang – Ungang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan dapat didenda 500 juta dan kena kena kurungan dua tahun. Sebab sekarang ini harus transfaransi transparan dan keterbukaan informasih Publik seharusnya Anggota DPRD provinsi ini tidak sepatutnya melakukan hal yang demikian, dan juga
bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Ketua Bawaslu Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait kegiatan tersebut. Namun, masyarakat dan pengamat politik mendesak adanya investigasi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan agenda reses sebagai bentuk kampanye terselubung di masa tenang Pilkada.

“Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dameria Pangaribuan terkait kontroversi ini. Namun, pelanggaran aturan selama masa tenang Pilkada, jika terbukti, dapat berujung pada sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku.

Sebelumnya dalam media ada himbauan DPRD Diminta Tak Lakukan Reses disaat Masa Tenang pilkada.

Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tidak bisa melakukan kegiatan politik seperti reses saat masa tenang menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Anggota DPRD Taput, Frido Sinaga mengatakan agar kiranya teman-teman pers bisa menanyakan hal tersebut kepada KPU dan juga Bawaslu.

“Bisa ditanyakan ke KPU dan Bawaslu, akan kenapa kami para anggota dewan tidak bisa melaksanakan reses. Padahal sesuai tatib seharusnya jadwal kami sudah harus turun ke lapangan untuk reses,” ucapnya kepada mistar, Minggu 25/11/24).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu menanggapi adanya surat usulan dari pimpinan DPRD yang akan melakukan kegiatan reses di masa tenang menjelang Pemilukada.

“Kita himbau kiranya DPRD Tidak melakukan kegiatan politik seperti reses di masa tenang. Mulai hari Minggu, Senin, Selasa, 24-26 November,” ujarnya.
(Emmar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami