Hukum dan Kriminal

Staf Ahli Komdigi Tersangka Judi Online

Jakarta, hariandialog.co.id.-  — Polisi turut menetapkan Adhi
Kismanto sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang
pemblokiran situs judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra
mengatakan Adhi merupakan seorang staf ahli di kementerian. “Perlu
kami sampaikan bahwa untuk yg pegawai Komdigi ada sembilan, sedangkan
yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli,” kata Wira dalam
konferensi pers, Senin (25/11).
“Untuk staf ahli itu inisial AK,” imbuhnya.
          Sebelumnya, polisi membeberkan Adhi pernah mengikuti seleksi
penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten
negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi di tahun 2023.
Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
         Kendati demikian, Adhi ternyata tetap dipekerjakan di
kementerian tersebut lantaran ada SOP atau aturan baru.

“Untuk SOP itu bukan diganti ya, artinya ada SOPnya baru. Artinya ini
merupakan hal yang baru, sehingga kami akan melakukan pendalaman lebih
lanjut,” ucap Wira.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang
sebagai tersangka dalam kasus judi online pegawai Komdigi. Dari
puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai
Komdigi.
       Dari deretan tersangka itu ada pula sosok Alwin Jabarti Kiemas
hingga eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.

Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai
dan aset senilai total Rp167,8 miliar.

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (tur-01)

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami