Hukum dan Kriminal

Terdakwa Pungli di Rutan KPK:10 Mantan Pegawai Rutan Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta, hariandialog.co.id.- – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 mantan petugas rumah tahanan
(Rutan) KPK dijatuhi pidana empat tahun penjara. Tuntutan ini
dibacakan dalam sidang perkara korupsi pungutan liar (pungli) atau
pemerasan terhadap tahanan KPK.

Jaksa mendakwa mereka dengan berkas perkara berbeda. Sebanyak tujuh
terdakwa teregister dalam berkas perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN
Jkt.Pst. Mereka merupakan petugas rutan KPK yang sempat menjabat
sebagai ‘lurah’ atau koordinator uang jatah bulanan dari para tahanan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridwan,
terdakwa Mahdi Aris, terdakwa Suharlan, terdakwa Ricky Rahmawanto,
terdakwa Wardoyo, terdakwa Muhammad Abduh, dan terdakwa Ramadhan
Ubaidillah masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun,”
ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Senin, 25 November 2024.

JPU juga menuntut mereka membayar denda masing-masing sejumlah Rp 200
juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan
pidana kurungan masing-masing selama enam bulan,” kata jaksa.

Sementara berkas ketiga terdakwa pungli di Rutan KPK lain yang juga
dituntut empat tahun penjara, yakni Eri Angga Permana, Agung Nugroho,
dan Ari Rahman Hakim, teregister dengan nomor perkara
69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Jaksa menuntut 3 pegawai negeri yang
dipekerjakan (PNYD) dari Kemenkumham itu membayar denda Rp 250 juta
subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, 10 mantan petugas rutan itu dituntut hukuman tambahan
berupa pembebanan uang pengganti yang perlu dibayarkan dalam kurun
waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap. Jaksa menuntut Ridwan membayar pengganti sejumlah Rp 159,5 juta
subsider 8 bulan kurungan; Mahdi sebesar Rp 96,2 juta subsider 6 bulan
penjara; Suharlan sebesar Rp 103,4 juta subsider 8 bulan kurungan; dan
Ricky sebesar Rp 116,45 juta subsider 8 bulan penjara.

Sementara itu, jaksa meminta majelis hakim untuk membebankan hukuman
tambahan uang pengganti kepada terdakwa Wardoyo sejumlah Rp 71,15 juta
subsider 6 bulan; Abduh Rp 93,95 juta subsider 6 bulan; dan Ubaidillah
sebesar Rp 135,2 juta subsider 8 bulan tulis tempo.

Adapun Eri Angga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti
sebesar Rp 94,3 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Agung sebesar Rp
56 juta subsider 6 bulan.

Para terdakwa diduga terlibat dalam perkara pungli atau pemerasan
kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp 6,38 miliar pada rentang
waktu 2019-2023. Praktik pemerasan itu dilakukan di tiga Rutan Cabang
KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung
C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. (han-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami