DISNAKERTRANS KBB BERIKAN BPJS KETENAGAKERJAAN DARI DBHCHT 2024 PADA PETANI TEMBAKAU SERTA HIMBAU PENGUSAHA TAAT EMPATI TERHADAP PEKERJA
Bandung Barat –hariandialog.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada para Petani Tembakau dari (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pembagian BPJS tersebar di 4 kecamatan. Kecamatan Cililin, Kecamatan Sindangkerta, Kecamatan Gunung Halu dan Kecamatan Rongga, Selasa (26/11/2024).
Petani Tembakau yang mendapatkan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebanyak 557.
Jika mengacu sesuai Surat Keputusan (SK) 594 Orang tetapi setelah masuk input sistem BPJS Ketenagakerjaan yang lolos 557. Dengan adanya jaminan Ketenagakerjaan ini, para penerima manfaat bisa menikmati beberapa layanan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Drs. H. Hasanudin., M.Si selaku Kepala Disnakertrans Bandung Barat, menyatakan Yang tidak lolos itu, pertama kelebihan usia, salah satu persyaratannya usia di bawah 65 tahun dan yang kedua kemungkinan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yg tidak sesuai. Pembagian ”BPJS” Ketenagakerjaan ini tersebar di berapa Kecamatan. Yakni Kecamatan Cililin Desa Mukapayung. Kecamatan Sindangkerta Desa Wangunsari, Desa Mekarwangi, Desa Cikadu. Kecamatan Gunung Halu, Desa Gununghalu, Desa Sirnajaya, Desa Tamanjaya. Kecamatan Rongga, Desa Cicadas, Desa Sukamanah. Kecamatan Cipongkor ‘Desa Cijenuk. Kurang lebih luas kebun tembakau di Kabupaten Bandung Barat kurang lebih 127 Hektare.
“Alhamdulillah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selain untuk peningkatan keterampilan kerja, pelatihan dan lainnya. Semenjak adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 tahun 2024 pasal (5) ayat 5 huruf C.”
Dengan dua Program yaitu pertama jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja 72,000,000 dan Jaminan Kematian di tempat Kerja 42,000,000 dari anggaran DBHCHT dan ada Beasiswa untuk anak-anak nya hingga jenjang Perguruan Tinggi.
Asuransi BPJS 16,800/Bulan dari DBHCHT sudah di Cover dari kurun waktu bulan Oktober hingga Desember 2024. Tahun 2025 sudah di anggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan Kepala Disnakertrans, “H. Hasanudin untuk semua Perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghimbau taat membayarkan BPJS Ketenagakerjaan karena sudah menjadi Kewajiban. Ketika mereka tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan, ini suatu pelanggaran yang harus di tindak tegas. Jangan sampai mereka di peras Tenaganya tetapi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak dibayarkan atau tidak diperhatikan.” Jelasnya.
“Saya menghimbau kepada semua Pengusaha di Kabupaten Bandung Barat, untuk taat dalam hal pembayaran ”BPJS” Ketenagakerjaan . Terutama yang banyak melanggar Perusahaan Tambang. Gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sementara resiko kerjanya sangat tinggi. Jangan mencari keuntungan di balik memeras keringat pekerja.” Tambahnya
Ketika mereka sudah bekerja Perusahaan wajib segera mendaftarkan “BPJS“ Ketenagakerjaan pekerjanya. Sebagai pengusaha harus memiliki rasa Empati terhadap pekerja. (Nagon / Septyan)