Hukum dan Kriminal

Mangkirnya Beberapa Kali Firli: Mempertontonkan Diskriminatif Penegak Hukum

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Direktur Eksekutif Amnesty
International Indonesia, Usman Hamid, menyebut mangkirnya eks Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam beberapa kali
pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi membuktikan hilangnya
independensi lembaga penegak hukum.

               Usman  menuturkan, kasus ini mempertontonkan perlakuan
diskriminatif dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kasus ini juga
membuktikan bahwa terjadi dinamika tarik ulur politik kepentingan.
Penegak hukum tak lagi independen, khususnya KPK dan Polri. “Keduanya
kini terseret dan tersandera oleh tarik menarik kepentingan politik,”
tutur Usman kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan, Kamis, 28
November 2024.

              Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Usman,
sudah bukan KPK yang dulu lagi. Dalam langkah-langkahnya, sering kali
penegak hukum merugikan kepentingan rakyat.  “Hukum jelas sangat
tumpul,” ujarnya.

               Mulanya, Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan
terhadap Firli Bahuri pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri pada
Kamis, 28 November 2024. Surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan
sejak Rabu, 20 November lalu. Namun, pada pagi sekitar pukul 10.58
WIB, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mendatangi Ditkrimsus Polda Metro
Jaya untuk menyampaikan ketidak hadiran Firli.  “Pagi ini telah
menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka tidak hadir memenuhi
panggilan penyidik hari ini,” ucap Direktur Ditreskrimsus, Komisaris
Besar Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi pada Kamis, 28 November
2024.

               Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas
perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap mantan
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

                Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris
Besar Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus Firli Bahuri
belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih ada berkas yang harus
dilengkapi. “Penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19,” ujarnya
pada Kamis, 21 November 2024. Ia enggan menyebutkan lebih detail
persyaratan apa yang belum dilengkapi dan diminta oleh Kejaksaan
tersebut. Ade hanya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Firli
masih berlangsung. “Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat
baik, dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” tuturnya.

            Kasus Firli Bahuri saat Menjabat Ketua KPK

Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana
korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras
Syahrul saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik
kepolisian.

              Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang
Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu
Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu
bermain bulutangkis.Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai
wujud persahabatan. “Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak
Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan
beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024

                 Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah
membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul
Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36
Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu
dengan pihak yang tengah berperkara.  (tob-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami