Sidang Kasus Timah: Terdakwa Harvey Moeis Sumbang RSCM Rp.15 Miliar
Jakarta, hariandialog.co.id.- Dokter spesialis anak Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo (RSCM) Rinawati Rohsiswatmo, mengatakan bahwa Harvey
Moeis pernah menyumbangkan uang Rp 15 miliar untuk pembangunan ruang
ICU di RSCM pada saat pandemi Covid-19. Rinawati menjadi saksi a de
charge (meringankan) Harvey pada sidang korupsi timah, hari ini.
Dalam keterangannya, Rinawati berkata uang diserahkan
secara bertahap selama satu bulan. “Uang terkumpul satu bulan.
Dikirimkan beberapa kali, dan tidak ada tanda terima,” katanya di
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,
Kamis, 28 November 2024.
Menurut dia, RSCM melakukan pembangunan ruang ICU di
Gedung Kiara lantai 4 setelah mendapat uang sumbangan dari Harvey. ICU
dipergunakan untuk penanganan pasien Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) pun
menanyakan alur penyerahan sumbangan Harvey, mengingat, RSCM adalah
rumah sakit pemerintah. Menjawab pertanyaan penuntut umum, Rinawati
mengatakan bahwa bantuan Harvey tidak melalui alur proses hibah resmi
karena pada saat itu, kondisi Indonesia sedang darurat Covid-19.”Tidak
ada surat hibah, RSCM mencatat hibah saja karena waktu itu banyak
sekali yang ngirim bantuan, saat situasi darurat,” ujarnya tulis
tempo.
Selain Harvey Moeis, perkara korupsi timah ini juga
menyeret dua petinggi PT Refined Bangka Tim (RBT) sebagai terdakwa,
yakni Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah
selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Sebagai kepanjangan tangan PT RBT, Harvey didakwa
menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline
Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran
dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara
Rp 300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan
Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari
kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui
dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana
dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP. (han-01)