Ex Bendahara Perhimpunan Gandhi Seva Loka Dijerat Pidana !
Jakarta, hariandialog.co.id.– Pasca gugatan perdata yang dilayangkan oleh dua Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) untuk mengungkap peristiwa-peristiwa pelanggaran hukum, termasuk untuk MEMBUKA kasus penyalahgunaan keuangan di Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) dan Badan-Badan Hukum terkait selama 27 tahun terakhir, yang tidak
mendapatkan respons/tanggapan untuk mencapai kesepakatan perdamaian pada Tahap Mediasi.
Kini, 22 Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) telah siap untuk menjerat pidana pihak-pihak yang bertanggungjawab atas sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi dan bersiap untuk membuat Laporan Polisi di tingkat POLRES, POLDA dan MABES POLRI, serta telah memberikan Surat Kuasa kepada Hartono Tanuwidjaja & Partners, Advocates & Legal Consultants, Mediator, Fraud Investigator.
Perlu diketahui, Senin, 9 Desember 2024 melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk, Hartono Tanuwidjaja, telah dibuat Laporan Polisi dengan STTL No. 437/XII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI, atas nama 5 Orang Prinsipal Pelapor, yaitu Vijay Mulani alias Jay Maulana dan kawan-kawan.
Menurut Hartono Tanuwidjaja, peristiwa hukum yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Memasukkan Keterangan Palsu Ke dalam Akta Otentik, serta kasus dugaan Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak BARESKRIM POLRI untuk dapat segera memeriksa Saksi-Saksi terkait, baik dari Pengurus Lama dan/atau Pengurus Baru Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) untuk dapat mengungkap pelanggaran- pelanggaran hukum yang terjadi selama 27 tahun terakhir ini, yang seolah enggan untuk dibuka secara TRANSPARAN, karena Mayoritas Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) sudah bosan dan jemu dibodohi dan dirugikan,” jelas Hartono.
Kita ingin, lanjut Hartono Tanuwidjaja, penyidik BARESKRIM POLRI dapat pula melakukan Upaya “PENCEKALAN” terhadap Saksi Terlapor dan sejumlah Saksi lain yang terkait dalam kasus tersebut,” ujar Hartono.
Hartono menyebutkan, mengingat Ketika masalah penyalahgunaan keuangan dan pajak ditubuh Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) dan Badan Hukum terkait ini muncul, ternyata sudah 2 Orang Saksi penting yang baik ke Negara asalnya : INDIA, dan seolah ada kesengajaan untuk memulangkan Saksi tersebut lebih awal agar memutus ‘Benang Merah’ dari modus-modus penyalahgunaan dan pelanggaran hukum yang terjadi.
Saksi Pareek Makhanlal yang ditemui oleh salah satu Prinsipal Pelapor di India, menyatakan bahwa dirinya “Tidak Bersalah” dan menyebutkan bahwa segala hal yang terjadi adalah tanggung jawab dari pihak Manajemen, Pareek
bahkan telah bersedia untuk menyerahkan sejumlah dokumen bukti penting kepada salah satu Prinsipal Pelapor yang menemuinya, sementara Saksi Bhagwandas Kukreja yang juga telah Kembali ke Negara India hanya sebatas memberikan data jumlah Dana/Uang yang telah diterima oleh masing-masing Pengurus Lama, dalam bentuk Rupiah & USD.
“Kita akan membongkar kejahatan sistematis di dalam tubuh Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) dan Badan-Badan Hukum yang terkait selama 27 tahun terakhir ini yang diduga telah menimbulkan Kerugian sampai dengan Rp. 4 Trilyun melalui pintu masuk LP No. 437/XII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI,” ujar Hartono.
Hartono menyebutkan lebih lanjut.seraya menambahkan bahwa dirinya secara pararel juga telah melayangkan surat ke Monetary Authority Singapore (MAS) dan Interpol di Singapore, karena diduga ada pelarian dana dan asset ke Negara Singapore tersebut !. (tob).