Nasional

Beda Pendapat Diputusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur : Hakim Agung Susilo Anggap Sudah Tepat Putusan PN Surabaya

Jakarta, hariandialog.co.id. Hakim Agung Soesilo, memberi pendapat
berbeda (dissenting opinion, red) di dalam putusan kasasi yang
diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya, atas nama Gregorius Ronald Tannur
yang menganggap vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya sudah
tepat.

             Dan ternyata Soessilo terungkap dari pemeriksaan tim
Pidana Khusus Kejaksaan Agung,  pernah bertemu dengan salah satu
tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni
Zarof Ricar. Namun kemudian dibantah bahwa upaya bertemua hakim
Soesilo oleh Ricar Zarof tidak digubris alias dilayani.

            Namun kemudian ditepis oleh, Mahkamah Agung melalui Juru
Bicara, Prof.Dr. Yanto, SH,MH, yang menyatakan tak ada pelanggaran
etik yang dilakukan para hakim majelis kasasi perkara Ronald Tannur.

           Tapi, Komisi Yudisial (KY) sempat mengatakan akan tetap
memeriksa majelis hakim kasasi tersebut terkait ada tidaknya
pelanggaran etik. Namun, sampai saat ini, KY belum meberikan statmen
secara terbuka tentang hasil pemeriksaan terhadap ketiga majelis hakim
kasasi Gregorius Ronald Tannur.

            Seperti diberitakan sebelumnya, dan menghebohkan dunia
peradilan karena dari para tersangka kasus suap putusan bebas Ronald
Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti yang disebut di dalam surat
dakwaan kejaksaan maupun tuntutan, terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain
dan dituntut 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim  Erintuah Damanik
selaku ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo masing-masing anggota
membebaskan terdakwa yang ternyata ada suap di dalam putusan tersebut.

            Atas putusan bebas tersebut, pihak Kejaksaan melalukan
perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun, dibalik putusan bebas
tersebut ada suap untuk membebaskan dan terbukti tim jaksa dari Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus menangkap ketiga majelis hakim bersama
pengacaranya Lisa Rahmat dan menemukan uang tunai dari para tersangka
Rp. 20 miliar lebih.

            Tim penyidik Kejakaan Agung dari pidana khusus terus
mengendus perkara tersebut yang sedang mengajukan kasasi. Dan setelah
ditelusuri ada keterlibatan pihak lain untuk pengurusan di Mahkamah
Agung yang kemudian dimumkan nama Zarof Ricar, mantan pejabat di
lingkungan Mahkamah Agung. Pada saat penggeledahan di rumah Zarof
Ricar yang langsung dijadikan tersangka ada uang tunai dari berbagai
jenis mata uang seluruhnya Rp.920 miliar plus kepingan emas murni 52
kilogram dan bila diuangkan seluruhnya Rp.1 triliun.

            Kejelian tim pidana khusus kejaksaan agung akhirnya
bertambah lagi tersangka dalam kasus bebasnya Ronald Tanur dan
terakhir disebut ibu kandung terpidana. Sehingga jumlah tersangka yang
dalam waktu dekat menjadi terdakwa ada 6 orang.

            Memang, setelah heboh besar akhirnya putusan bebas PN
Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur di anulir kebebasannya  itu
dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
           Kematian Dini Sera Afrianti yang meninggalkan seorang anak
perempuan ditunjukkanTuhan permainan hukum dan hukuman.

         Isi di putusan Kasasi majelis hakim yang diketuai Soesilo
tersebut dapat diketahui bila melihat lengkap putusan kasasi Ronald
Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada
Senin, 9 Desember 2024 seperti yang ditulis detik.com.

“Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion
dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan
sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari Hakim Agung pada
Mahkamah Agung Soesilo,” demikian tertulis dalam salinan putusan yang
dilihat detikcom, Selasa (10/12/2024).

Dalam pendapatnya, Soesilo mengatakan alasan kasasi dari jaksa pada
pokoknya menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak
menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Soesilo menganggap alasan itu
tidak dapat dibenarkan karena majelis hakim PN Surabaya yang mengadili
Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo,
tidak salah dalam menerapkan hukum dan mengadili Ronald Tannur
sebagaimana hukum acara pidana.

“Bahwa Putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan
benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana
terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai
ketentuan undang-undang,” ujar Soesilo.
           Dia juga mengungkit soal peristiwa yang terjadi di Lenmarc
Surabaya hingga rekaman CCTV di parkiran Lenmarc. Dia mengatakan Dini
Sera dan Ronald Tannur terlibat perselisihan hingga berujung Dini
menampar Ronald dan dibalas Ronald dengan mendorong Dini Sera.
           Soesilo juga mengatakan rekaman CCTV menunjukkan posisi
mobil bergerak ke kanan sementara tubuh Dini Sera ada di sisi kiri
mobil. Dia menyebut Dini Sera masih bernyawa saat tiba di apartemen
lalu dibawa ke rumah sakit. Dini Sera kemudian dinyatakan meninggal di
rumah sakit.

Dia juga menyebut ada hasil visum yang menunjukkan Dini Sera meninggal
dunia dengan sebab kematian, yaitu luka robek majemuk pada organ hati
akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan serta pemeriksaan
tambahan yang menemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran
pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri,
perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri
atas. Soesilo mengatakan hasil visum tak dengan jelas menunjukkan
Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan tewasnya Dini Sera
Afrianti.

“Meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini
Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta
merta menyatakan Terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini
Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan Terdakwa melindas tubuh
Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti
karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut,”
ujarnya.

Dia juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi. Atas dasar itu,
Soesilo menyatakan putusan bebas dari hakim PN Surabaya terhadap
Ronald Tannur sudah tepat.

“Selain itu pula, konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan
Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi
ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga
Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut
Umum sudah tepat,” ujarnya.

Meski demikian, dua hakim lain menyatakan Ronald Tannur terbukti
bersalah. Adapun hal memberatkannya ialah terdakwa berusaha
menghindari tanggung jawab padahal korban adalah pacar Terdakwa yang
seharusnya dilindungi oleh terdakwa, serta tidak mengakui perbuatannya
dan mempersulit persidangan. Hal meringankan ialah terdakwa belum
pernah dihukum.

“Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward
Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana ‘penganiayaan mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,”
ujar hakim. (tob-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami