Ibukota

Bidang Pidsus dan Datun Kejati DK Jakarta Pulihkan Keuangan Negara Rp 3 T Lebih

Jakarta,hariandialog.co.id.-Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta (DKJ) dan Pidsus di lima Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah Kejati DKJ, dan Bidang Datun selama kurun waktu 2024 berhasil memulihkan atau menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 3 triliun.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan pers-nya di ruang konfrensi wartawan yang ada dilantai dasar kantor Kejati Daerah Khusus Jakarta, Rabu (11/12/2024),setelah selesai acara gelaran Rakerda,yang dipimpin Kajati DK Jakarta, Dr Patris Yusrian Jaya yang diikuti para Asdatun, dan pejabat eselon III dan IV lainnya,serta sejumlah jaksa.
Dikatakan Syahron Hasibuan, rincian uang negara yang diselamatkan tersebut bersumber dari kerugian keuangan negara berdasarkan putusan perkara korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) dari lima Kejari, total sebesar Rp.1.008.910.670.237, USD 11.724,859.61 dan SGD2,433,934,24.
Juga pengembalian kerugian negara di tahap penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Pidsdus Kejati DKJ di bawah kendali Aspidssus Syarief Sulaeman Nahdi, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 93.218.707.317.Begitu pula pembayaran uang pengganti sebesar Rp140.963.510.721 dan USD 10.000. “Dan terakhir bersumber dari pengembalian kerugian negara sebesar Rp 234.182.218.038,” jelas Syahroni.
Sedangkan penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejati DK Jakarta, yang Asdatun dijabat Badrut Tamam, sebesar Rp 1 triliun.
Perlu diketahui bahwa upaya dan kinerja positif yang dilakukan bidang Pidsus dan Datun tesebut tidak terlepas dari arahan dan dukungan maksimaldari Kajati DKJakarta Patris Yusrian Jaya. (Het)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami