Datun Kejati DK Jakarta Berhasil Pulihkan dan Selamatkan Uang Negara Triliunan Rupiah
Jakarta,hariandialog.co.id.-Selama kurun waktu tahun 2024, bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, yang dikomandoi Asdatun Badrut Tamam, berhasil memulihkan dan menyelamatkan uang negara triliunan rupiah.
Penyelamatan dan pemulihan uang negara tersebut dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun DK Jakarta, baik itu melalui upaya maupun tindakan litigation serta nonlitigation.
Menurut Asdatun, Badrut Tamam kepada Dialog, Kamis (12/12/2024), jumlah uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.406.931.554.485,45, dan SGD 827.611,27.
Sedangkan uang negara yang berhasil dipulikan jajaran Datun Kejati DK Jakarta selama 2024 sebesar Rp 347.531.051.
“Kejati DK Jakarta melalui Jaksa Pengacara Negara yang ada di Bidang Datun akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan uang negara melalui upaya litigation maupun nonlitigation.” Hal tersebut dikatakan Badrut Tamam. (Het).