Hukum dan Kriminal

Golkar dan PKS di Komisi III DPR RI: Tidak Setuju KPK Penyidik Tunggal Untuk Korupsi

Jakarta, hariandialog.co.id.-  — Fraksi Golkar dan PKS di Komisi III
DPR mengkritisi usulan Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza
Mahendra agar KPK menjadi penyidik tunggal untuk mengurusi kasus
korupsi.
         Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai
usulan Yusril terlalu berlebihan. Menurut dia, usulan itu hanya akan
membuat KPK ke depan semakin kewalahan. “Menurut saya berlebihan juga.
Wacana itu berlebihan. Karena akan membuat KPK kewalahan,” kata Nasir
saat dihubungi, Rabu, 11 Desember 2024.
        Dia menyebut kasus korupsi merupakan tindak pidana yang
dilakukan secara berjemaah, sehingga penanganannya pun harus
diselesaikan dengan cara yang sama. Menurut dia, tugas itu tak bisa
diselesaikan hanya oleh KPK.

        Nasir tak menampik selama ini ada tumpang tindih antara KPK,
Polri, dan Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus korupsi. Itu,
sambungnya, adalah hal yang memang tak bisa dihindari pula. “Tapi ini
tidak bisa dihindari. Jadi pada prinsipnya sebenarnya polisi dan jaksa
itu kan membantu KPK dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian dan
kejaksaan,” kata dia.
         Nasir pun berharap agar wacana itu tak lagi disampaikan di
ruang publik. Kecuali, pemerintah punya kajian komprehensif. “Apa akan
membantu meningkatkan indeks persepsi korupsi di Indonesia. Apakah itu
akan membantu menyelesaikan masalah-masalah tipikor di Indonesia,”
kata dia.

          Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar,
Soedeson Tandra mempertanyakan kesiapan KPK untuk menjadi pintu
tunggal penanganan kasus korupsi. Dengan usulan itu, Soedeson menilai
KPK harus menjadi lembaga besar.
           Selain itu, dia melihat maka akan terjadi revisi menyeluruh
bukan hanya pada UU KPK saja, melainkan juga pada UU Kepolisian dan UU
Kejaksaan. “kita juga harus mengubah banyak UU. UU kepolisian,
kejaksaan, KPK itu akhirnya kita bikin lembaga yang lebih besar lagi.
Itu bicara anggaran dan sebagainya,” katanya.
            Atas dasar itu, Soedeson mengaku tidak setuju dengan usulan itu.
            Dia ingin agar tugas pokok penanganan kasus korupsi tetap
diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan. Hanya saja, KPK ke depan harus
fokus pada penanganan kasus korupsi kakap.  “Dia fokus pada korupsi
yang rumit. Sedangkan polisi dan kejaksaan fokus pada perkara kecil.
Sehingga itu bisa kemudian bisa mengatasi,” katanya tulis cnni.

          Sebelumnya, Yusril melempar wacana KPK akan menjadi penyidik
tunggal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia mengaku
terbuka untuk mendiskusikan wacana itu ke depan.

          Apalagi menurut dia, wacana ini sebetulnya juga sudah
diperbincangkan saat proses pembentukan UU KPK pada awal reformasi
silam. “Kalau semuanya bisa oleh polisi oleh jaksa, kenapa kita tidak
hanya menyatukan satu saja, hanya lembaga yang berwenang melakukkan
penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” kata
Yusril di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024. (ras-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami