Hukum dan Kriminal

Kasus Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Yang Bebas: Beda Pendapat Hakim Agung Soesilo Pintu Masuk Penyidik

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara
terkait pendapat berbeda (Dissenting Opinion) yang disampaikan Hakim
Agung Soesilo selaku Ketua Majelis Kasasi, Gregorius Ronald Tannur
selaku terdakwa kasus pembunuhan di Surabaya.
           Dalam salinan putusan yang diunggah Kepaniteraan Mahkamah
Agung (MA), dalam dissenting opinion-nya, Soesilo menilai Ronald
Tannur tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk membunuh Dini
Sera Afriyanti.

           Kejagung menilai pendapat hakim agung Soesilo dalam naskah
putusan kasasi itu menjadi informasi berharga pihaknya yang tengah
menangani dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. “Saya kira ini
menjadi informasi yang berharga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (11/12).

         Di sisi lain, Harli mengatakan beberapa waktu lalu, Badan
Pengawas MA juga telah menyampaikan bahwa Hakim Agung Soesilo pernah
bertemu dengan tersangka Zarof Ricar terkait perkara Ronald Tannur.
         Ia menjelaskan nantinya seluruh informasi tersebut akan
kembali didalami penyidik untuk membuat terang kasus rencana
pemufakatan jahat Zarof Ricar Cs di MA.

          Harli menyebut tidak menutup kemungkinan penyidik akan
memanggil Hakim Agung Soesilo untuk memastikan apakah beda pendapat
tersebut ada kaitannya atau tidak dengan Zarof. “Karena beberapa waktu
lalu Bawas MA sudah menyatakan ada pertemuan antara ZR (Zarof Ricar)
dengan Hakim Agung S,” tuturnya.
          “Setiap hakim memiliki keyakinan dalam menilai sesuatu
perkara, namun apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan
tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR,”
imbuh Harli.

           Kejagung diketahui telah menetapkan eks Kepala Balitbang
Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai
tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan
vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

          Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap
agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam
kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1
miliar untuk Zarof.

          Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga
hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari
Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih
berada di rumah Zarof, tulis cnni. (ras-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami