Hukum dan Kriminal

Kasus Suap Hakim dari Ronald Tannur: Ketua PN Surabaya Saat Itu Menerima SGD 20 Ribu

Jakarta, hariandialog.co.id.    Terungkap di persidangan kasus
suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta
bahwa ketua saat itu akan menerima uang dollar Singapura SGD 20 ribu.
Uang tersebut dalam rangka pengurusan putusan bebas Gregorius Ronald
Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera.

            Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Harli Siregar bahwa pemberian atau
penyerahan uang atas bebasnya Ronald Tannur oleh hakim Erintuah
Damanik yang sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua majelis hakim.
“Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah
SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kapuspenkum
Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis, 9
Januari 2025.
        Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur,
Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, kata
Harli, uang itu belum diserahkan. “Dan SGD 10 ribu untuk saksi
Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu
untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi
Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan
masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.
           Tak hanya itu, panitera PN Surabaya juga mendapat jatah
suap senilai SGD 10 ribu. Harli tidak menyebutkan pasti nama Ketua PN
Surabaya tersebut.
           Meirizka menyuap tiga hakim, yakni Erintuah Damanik,
Mangapul, dan Heru Hanindyo, demi Ronald Tannur bisa menghirup udara
bebas dari kasus pembunuhan. Erintuah menerima uang SGD 38 ribu,
Mangapul menerima SGD 36 ribu, dan Heru Hanindyo SGD 36 ribu dari ibu
Ronald Tannur. “SGD 38 ribu untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar SGD
36 ribu untuk saksi Mangapul, dan sebesar SGD 36 ribu saksi Heru
Hanindyo,” kata Harli.
          Seperti diketahui, ada enam orang yang telah menjadi
tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur oleh PN
Surabaya. Mereka adalah:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
           Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo saat ini
sedang menjalani persidangan  di Pengadilan Tipikor Jakarta dan
didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dan untuk kasus ini penyidik
menyita sekitaran Rp.20 miliar lebih dari beberapa Lokasi yang
terindikasi tempat parkirnya uang suap.  (han-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami