Kejagung: Limpahkan Berkas Ibunda Ronald Tannur “Meirizka Widjaja
Jakarta, hariandialog.co.id. Kejaksaan Agung melalui tim penyidik
kasus suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti menyerahkannya ke Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan
Agung (Kejagung) Harli Siregar, bahwa berkas perkara yang dilimpahkan
ke Jaksa Penuntut Um um di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama
Meirizka Widjaja (Ibu dari Gregorius Ronald Tannur) dan berkas
pengacara Lisa Rahmat (LR).
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah menerima berkas dan
mempelajarinya dan dilanjutkan pelimpahan berkas perkaranya ke
Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan
serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II)
terhadap 2 (dua) Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald
Tannur, pada Rabu 8 Januari 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli
Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis, 9 Januari 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Qohar
mengatakan Lisa Rahmat, selaku pengacara Ronald Tannur meminta mantan
pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat
PN Surabaya.
Qohar mengatakan Lisa ingin memilih majelis persidangan
Ronald Tannur. “Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan
kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk
memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,”
ujarnya.
Qohar menyebut Meirizka sepakat dengan Lisa soal biaya pengurusan
perkara. Uang yang akan digunakan bersumber dari kantong ibunda Ronald
Tannur tersebut. Dia menyebut Meirizka juga siap mengganti jika Lisa
Rahmat mengeluarkan uang dalam proses pengurusan perkara itu.
“Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan
perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW, dan apabila ada biaya
yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara
itu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari,” ujar Qohar.
Qohar mengatakan awalnya Meirizka Widjaja mengeluarkan uang Rp 1,5
miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap. “Selama perkara Ronald
Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah
menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 M, yang diberikan
secara bertahap,” ujarnya.
Qohar mengatakan ada biaya tambahan senilai Rp 2 miliar yang
dikeluarkan Lisa Rahmat. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan
Meirizka Widjaja berjumlah Rp 3,5 miliar.
“Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara
tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga
total Rp 3,5 miliar,” ujarnya.
Dia mengatakan uang itu diduga diberikan kepada majelis hakim yang
mengadili perkara. Tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald itu
sudah lebih dulu menjadi tersangka dugaan suap. Mereka ialah Erintuah
Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. “Terhadap uang sebesar Rp 3,5
miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang
menangani perkara,” ujarnya. (bing-01)