Hukum dan Kriminal

Wira Bawana Penipu Kerjasama Investasi Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar-hariandialog.co.id- Terdakwa Wira Bawana warga Tengerang terpidana kasus pidana Penipuan dalam Kerjasasma investasi dengan PT Ramm Stein Internasional (RSI) ,Kamis (9/1/2025) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar divonis 2 tahun penjara.

Majelis Hakim Gede Putra Astawa dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan dan tuntutan. Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan potongan masa tahanan yang telah dijalaninya.Perbuatan terdkwa Wira Bawana alias Wira Pramudita telah merugikan PT. RSI total sebesar Rp 5,2 miliar sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif ke satu Pasal 378 KUHP.

Vonis lebih ringan satu tahun dari 3 tahun penjara tuntutan Jaksa Penuntut Umun ( JPU) Ketut Sujaya,SH setelah hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan dimana terdakwa mengakui atas perbuatan dan belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurang seluruhnya.

Sementara KTP atas nama Wira Bawana dikembalikan kepada terdakwa,KTP atas nama Wira Pramudita dimusnahkan. Menyatakan barang bukti (BB) berupa Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Security Lavon Swan City Tengerang dan suarat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Security Grand Depok dan Kerjasama Pengelolaan Parkir Rex Parking & System,Surat Perjanjian Kerjasama Mall Metro Trade Bandung dan Surat Pembaruan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Security dan nota Kesepahaman (13/4/2022) dikembalikan kepada korban Agatha Wiwik Suparyanti.

Sesuai surat dakwaan kasus penipuan dan penggelapan antara terdakwa Wira Bawana dengan pelapor Agatha Wiwik Suparyanti ( PT RSI),Modus operandi terdakwa berbekal dua KTP nama dan profesi berbeda. Satu KTP bernama Wira Bawana dan satu lagi (aspal) bernama Wira Pramudita mengaku sebagai keluarga anak pejabat untuk membujuk korban melakukan kerjasama investasi untuk mendapatkan dana segar dari PT RSI.

Faktanya setelah mendapatkan modal terkahir sebesar Rp 2,5 mliar baru kelihatan belang sebagai penipu ulung. Dimana kewajiban untuk melunasi baik bunga maupun pokok pinjaman terdakwa mulai menghindar dari apa yang telah diperjanjiakan (2021)mulai terlambat dengan berbagai alasan yang diduga dibuat-buat . Hal ini dibuktikan oleh pelapor Agatha Wiwik Suparyanti melakukan investigasi ternyata proyek-proyek itu hanya kedok belaka untuk memperdaya pelapor mengelotorkan uang lebih besar bukan untuk proyek namun ternyata untuk kepentingan pribadi.

Kronologis kasus seperti yang telah diberitakan (Dialog 2o/12/2024) tindak pidana yang dilakukan terdakwa membuat korban pelapor Agatha Wiwik Suparyanti ( PT. RSI) mengalami kerugian investasi Rp 4,5 miliar plus bunga total 5,2 miliar milik warga Jerman diembatnya. Diharapkan dengan status terpidana ada efek jerah sehingga tidak ada lagi korban lain dengan modus yang sama. Menurut pelapor Agatha bukan hanya PT RSI, tapi ada perusahaan investasi lainya yang menjadi korban dengan modus yang sama tapi tidak berani laporkan perbuatan terdakwa.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima atas dakwaan tuntutan maupun putusan berupa hukuman badan 2 tahun penjara yang dijatuhkan mejelis hakim . Menjawab pertanyaan seusai sidang pelapor Agatha mengatakan puas bahwa ternyata terdakwa mengaku anak pejabat tidak kebal hukum bisa ia penjarakan,”jelas Agatha. ( Smn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami