Dugaan Korupsi LNG di Pertamina: KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati
memeriksa mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi terkait
kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT.
Pertamina tahun 2011-2021, Jumat (10-1-2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan
pemeriksaan Nicke sebagai saksi berbarengan dengan penjadwalan
pemeriksaan 3 saksi lain mantan pejabat Pertamina. “Pemeriksaan
dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa dalam keterangan
tertulis.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nicke meninggalkan Gedung
Merah Putih KPK sekitar pukul 10.27 WIB. Ia tak bicara banyak terkait
pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. “Terima kasih ya, makasih,” ujar
Nicke Widyawati saat meninggalkan gedung KPK.
Dalam pemeriksaan ini, Nicke mengenakan hijab cokelat dan
luaran motif batik nuansa hitam dan putih.
Adapun 3 saksi lain yang turut dipanggil KPK ialah Auditor
Madya PT. Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana;
Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT
Pertamina Agustus 2023 Mahendra Susetyodhani; Manajer Gas Sourcing
PERTAMINA 2012 – 2015 Merry Marteighianti.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eks Komisaris Utama PT.
Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung KPK sebagai
saksi terkait kasus yang sama pada Kamis (9/1) kemarin.
Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait
pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua
orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina
periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas
& Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum
sehingga merugikan keuangan negara.
Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen
Kardinah alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan
tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang
merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG
tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor:
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan
diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta
Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti
Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan
kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama
tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. (han-01)