Perhitungan Kerugian Negara Rp.271 Triliun: Kejagung Menyoroti Pelaporan Terhadap Ahli Lingkungan
Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti
langkah pelaporan terhadap Guru Besar IPB dan ahli lingkungan Bambang
Hero buntut penghitungan kerugian negara Rp271 triliun di PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar
menjelaskan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan
oleh Bambang didasari oleh permintaan penyidik.
Ia mengatakan nilai tersebut juga tidak ditentukan secara
asal-asalan melainkan dihitung secara ilmiah termasuk oleh auditor
negara. “Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangan atas
dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor
negara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.
Harli menegaskan nilai kerugian negara hasil perhitungan
Bambang tersebut juga dipakai oleh PN Jakarta Pusat dalam putusannya
terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini
adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus
tersebut. “Artinya pengadilan sependapat dengan JPU bahwa kerugian
kerusakan lingkungan itu merupakan kerugian keuangan negara,”
tuturnya.
“Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli
tersebut sehingga harus dilaporkan,” imbuhnya.
Sebelumnya Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh
pengacara Andi Kusuma. Alasannya, karena Bambang dinilai tidak
berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi
komoditas timah.
Ia memandang, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero
merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini
berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.
“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian
negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari
satelit,” ujarnya dikutip dari detik. (bing-01).