Hukum dan Kriminal

Snae Bersaudara Pemuda Asal Kupang Terancam 9 Tahun Penjara

Denpasar, hariandialog.co.id– Dua bersaudara Adhitya Delvansha Snae (26) dan Roman Ardianshah Snae (19) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terdakwa diduga melakukan perbuatan balas dendam gunakan bom Molotov terhadap korban IGNB Puspa Ariana ,Kamis (9/1/2025) disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) L.P.Suci Arini dari Kejaksaan Negeri Badung dalam surat dakwaan kepada Majelis Hakim A A Aripati Nawaksara didakwa melakukan tindak pidana melakukan menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa bersama-sama pada Senin (23/11/2024) sekitar pukul 00.030 wita bertempat di Jalan Raya Terminal Mengwi,Badung melakukan tindak pidana blas dendam karena sakit hati terhadap korban I Gusti Bagus Puspa Ariana dengan menggunakan bom Molotov dengan dua botol bir berisi minyak pertalite dengan tissu melemparkan toko laundry Cantika milik korban Ariana terjadi kebakaran.

Aikibat sakit hati dan terjadi percecokan antara terdakwa dan korban terjadi tindak pidana menyebabkan kebakaran dansalah satu saksi pegawai Laundry mengalami luka bakar termasuk dua keranjang plastic,komoceng dan kabel rool rusak terbakar. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.Perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa Adhitya Delvansha Snae dan Roman Ardianshah Snae yang didampingi kuasa hukum Agrarius Tefa dan Katrin,SH setlah mendengarkan dakwaan atas perbuatan pidana dengan ancaman 9 tahun penjara tertunduk lesuh. Hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa tentang kronologis peristiwa tindak pidana yang dilakukan .

Hak hukum yang diberikan kedua terdakwa langsung ditanggapin oleh kudua kuasa hukum Advokat Agrarius Tefa bahwa pihaknya akan melakukan tanggapan atas isi dakwaan JPU dengan eksepsi pada sidang (16/1/2025) mendatang. Agrarius Tefa menilai isi dakwaan dan pasal yang diterapkan oleh jaksa kurang tepat berdasarkan fakta kronologis kejadian yang terjadi di lapangan. (Smn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami