Hukum dan Kriminal

Terkait Dugaan Korupsi di LPEI: KPK Geledah Rumah Mantan Dirut BUMN

Jakarta, hariandialog.co.id. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggeledah salah satu rumah milik mantan direktur utama Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis (9/1).
         Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus
dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia (LPEI). “Hari ini penyidik KPK telah melakukan
penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama BUMN di
Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui
keterangan tertulis, Kamis (9/1).
          Tessa mengatakan tim penyidik menyita sejumlah barang bukti
dari penggeledahan tersebut. Seperti tiga unit sepeda motor Vespa
Piagio dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar dan satu unit mobil
merek Wuling senilai sekitar Rp350 juta.
           Selain itu, barang bukti elektronik (BBE) juga turut
disita. “Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana
dari tindak pidana korupsi perkara tersebut di atas,” ucap Tessa.
       Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, motor dan
mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka
berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023. “KPK
mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima,
menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan
tersangka,” ucap Tessa mengingatkan.
          “Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk
menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi,
maka pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pencucian uang,” lanjut
dia.

           Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyita 44 bidang tanah
dan bangunan ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi
pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Aset tersebut disita dari
tersangka yang belum diumumkan identitas lengkapnya oleh KPK.
           Nilai tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan
barang lainnya yang sedang dinilai oleh KPK. Teruntuk aset lain yang
statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.
           Dalam kasus ini, setidaknya terdapat tujuh orang telah
ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tim penyidik masih terus melakukan
penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara.
           KPK juga akan mempelajari kasus ini dan sangat berpeluang
untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum
dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya. “KPK juga
mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji
yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari
perkara ini,” tegas Tessa beberapa waktu lalu, tulis cnni. (han-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kirim pesan
Trimakasih Telah Mengunjungi Website Kami