Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan
Jakarta, hariandialog.co.id.- Sekretaris jenderal (Sekjen) PDIP
Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan permohonan praperadilan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Permohonan praperadilan diajukan karena tidak terima Hasto
Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Dr, H. Djuyamto, SH,MH,
permohonan praperadilan itu didaftarkan pada 10 Januari 2025 dan
pengadilan telah memberi nomor pendaftaran yaitu Nomor 5/Pid.Pra/2025
“Setelah diterima dan Pengadilan menunjuk hakim Tunggal yang memeriksa
dan memutus permohonan tersebut hakim Djuyamto,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan permohonan praperadilan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Permohonan praperadilan diajukan karena tidak terima Hasto
Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Dr, H. Djuyamto, SH,MH,
permohonan praperadilan itu didaftarkan pada 10 Januari 2025 dan
pengadilan telah memberi nomor pendaftaran yaitu Nomor 5/Pid.Pra/2025
“Setelah diterima dan Pengadilan menunjuk hakim Tunggal yang memeriksa
dan memutus permohonan tersebut hakim Djuyamto,” ujarnya.
Djuyamto setelah ditunjuk dan menerima berkas permohonan
praperadilan, langsung menetapkan sidang perdana pada hari Selasa, 21
Januari 2025. “Kita sudah tetapkan dan bagian adminitrasi di
Kepaniteraan Muda Pidana sudah disampaikan guna dibuat dan dikirimkan
surat pemberiahuan kepada para pihak untuk hadir pada sidang perdana,”
jelas hakim Djuyamto.
“Yah karena ini sidang menarik perhatian dan kemungkinan
akan diliput banyak rekan-rekan media, ya nanti menggunakan ruang
siding utama. Jadi melihat nantilah apakah di ruang lima tempat saya
biasa bersidang atau di ruang siding utama,” terang sang Humas yang
terkenal pemerhati budaya Jawa Khususnya Wayang dan adat jawa. (tob).
Post Views: 34