Tangerang, hariandialog.co.id.- Pemerintah melalui Menteri
Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pembangunan
pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan
Tangerang Selatan (Tangsel) gagal terlaksana. Pembatalan pelaksanaan
proyek strategis nasional itu merupakan instruksi langsung dari
Presiden Prabowo Subianto.
Hanif menjelaskan, keputusan pembatalan tersebut merupakan perintah
yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang
Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi
Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. “Jadi ini perintah
perpres, pasalnya menyebutkan segala kegiatan yang belum dibangun dari
Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri,” ujar Hanif di Tangerang,
Jumat, 24 Oktober 2025.
Sebagai gantinya, pengelolaan sampah menjadi energi listrik
di dua kota tersebut akan digabungkan dalam proyek PSEL terpusat di
tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Hanif menjelaskan, pembangunan PSEL Jatiwaringin kini sudah
memasuki tahap persiapan. Pembiayaan proyek akan ditanggung oleh Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia, yang
tengah melakukan proses kualifikasi terhadap para pengembang dan
kontraktor pelaksana.
“Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi
terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses
pengadaan barang dan jasanya. Jadi dalam waktu segera tentunya akan
segera diputuskan pemenang dari pelaksanaan waste to energy untuk
daerah algomerasi Tangerang ini,” jelasnya.
Ia menargetkan pembangunan PSEL Jatiwaringin akan dimulai pada
2026 dan diproyeksikan selesai dalam waktu dua tahun. Ia juga meminta
pemerintah daerah di wilayah Tangerang menyiapkan langkah penanganan
sementara selama proyek berlangsung, tulis berita1 (ujang-01)
