Oleh Petrus Salestianus
(Koordinator TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara)
Pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep
Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025),
bahwa KPK, saat ini tengah menyelidiki Pengadaan Lahan untuk proyek
KCJB-WHOOSH dan yang menjadi materi penyelidikan adalah “ada tanah
milik negara yang dijual kembali ke negara dalam proyek KCJB atau
WHOOSH di lingkungan PT Kereta Cepat China (KCIC)”.
Dengan memfokuskan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi, proyek
KCJB-WHOOSH pada Pengadaan Lahan yang tidak sesuai dengan mekanisme UU
No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, maka KPK dipastikan hanya akan menyasar pelaku kelas
teri, yaitu Panitia Pengadaan Tanah seperti Para Kepala Kantor BPN
Kabupaten, Kota, Camat-Camat dan pejabat terkait lainnya.
Sedangkan penentu kebijakan pada lapisan atas, seperti Jokowi dkk.
dipastikan tidak mungkin menjadi fokus penyelidikan KPK, karena dengan
penyelidikan yang hanya fokus pada proses pengadaan tanah, maka
tujuannya seperti yang dikatakan dalam UU KPK yaitu bertujuan untuk
melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya, karena ada intervensi
kekuasaan.
Padahal orang pertama yang harus dipanggil adalah Jokowi, karena
selaku Presiden ketika itu, Jokowi mengeluarkan kebijakan membuat
PERPRES No. 107 Tahun 2015, kemudian berubah lagi dengan PERPRES No.
93 Tahun 2021 yang mengubah PERPRES No. 107 Tahun 2015, Tentang
Percepatan Proyek KCJB-WHOOSH, yang merupakan alat untuk terjadinya
tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek KCJB-WHOOSH.
Berdasarkan PERPRES No. 107 Tahun 2015, kemudian berubah lagi dengan
PERPRES No. 93 Tahun 2021, maka lapis paling atas yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana korupsi antara lain mantan Presiden RI
Jokowi, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, mantan Menteri Pratikno,
Mantan Menteri Sri Mulyani, mantan Menteri Budi Karya, mantan Menteri
Luhut B. Panjaitan, mantan Menteri Erick Tohir, mantan Menteri Basuki
Hadimuljono, dkk.
KPK BERMETAMORFOSA JADI POLRI.
KPK perlu mengawali penyelidikannya dengan menduga keras bahwa
kebijakan pembangunan Proyek Percepatan Proyek KCJB-WHOOSH, bersumber
dari penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi selaku pemegang
kekuasaan pemerintahan menurut pasal 4 UUD 45. Karena dengan kekuasaan
pemerintahan tanpa pembatasan oleh UU inilah, merupakan cek kosong
yang dapat disalahgunakan kapan saja dapat diisi, dengan menerbitkan
PERPRES-PERPRES yang bertentangan dengan UU terkait.
Ini jelas sangat merugikan keuangan negara (APBN), bahkan saat ini
APBN menjadi taruhan pro dan kontra dalam ketidakpastian, tergantung
selera Jokowi pada waktu itu dan sekarang tergantung selera Presiden
Prabowo Subianto menindaklanjutinya. Ini juga menunjukan bahwa proyek
KCJB-WHOOSH ini, tidak diatur di dalam UU APBN, sehingga, sehingga
setiap saat bisa diubah sesuai kehendak Presiden.
Pelemahan terhadap KPK, mengikuti lemahnya Polri dan Kejaksaan yang
selama ini gagal memberantas Tindak Pidana Korupsi, karena menurut
Para Pembentuk UU No. 30 Tahun 2002, Tentang KPK, disebutkan bahwa
pola penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan selama ini, antara lain
berupa :
a. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku
tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
b. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
c. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari
eksekutif, yudikatif dan legislatif, dll.
Publik harus kawal KPK untuk buka penyelidikan secara transparan dan
akuntabel, dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek KCJB-WHOOSH ini,
karena selain posisi KPK telah diperlemah dengan merevisi UU No. 30
Tahun 2002 Tentang KPK, akan tetapi Presiden Jokowi juga melalui
beberapa PP dan PERPRES-nya telah mengamputasi kewenangan POLRI dan
Kejaksaan ketika hendak menangani kasus dugaan korupsi dalam PSN
melalui PP dan PERPRES.
Pola penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi di
kepolisian dan kejaksaan, seperti ditujukan untuk melindungi pelaku
tindak pidana korupsi yang sesungguhnya dan hambatan penanganan tindak
pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif dan
legislatif, saat ini sudah menjadi pola yang dianut oleh KPK karena
posisi KPK berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif.
AMPUTASI WEWENANG KEJAKSAAN DAN POLRI.
Terdapat fakta di mana Presiden Jokowi, mengejar target demi mencapai
ambisinya dalam proyek PSN yaitu perilaku menyimpang atau
penyalahgunaan wewenang pejabat-pejabat yang menjadi kroninya, lewat
PERPRES dan/atau PP, yang dalam Proyek KCJB-WHOOSH, lewat PERPRES No.
107 Tahun 2015, PERPRES No. 93 Tahun 2021 dan PERPRES Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; .
Ini merupakan suatu kebijakan yang disebut “autokrasi legalisme”,
sebuah kejahatan politik dan ekonomi, yang dibungkus dengan peraturan
perundang-undangan sebagai modus, menggunakan mekanisme hukum untuk
melegalisasi atau melegitimasi tindakan melawan hukum dan tidak
demokratis, bisa melalui PERPRES dan PP sebagai landasan hukumnya.
Kita patut dapat menduga bahwa telah terjadi “permufakatan jahat” yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, dalam proyek
KCJB-WHOOSH ini, namun pejabat-pejabat ybs. merasa mendapat
perlindungan atau kekebalan karena proses Penegakan Hukumnya dibelokan
menjadi proses administratif di Inspektorat masing-masing.
Akibatnya banyak lahan pemerintah seperti TNI AU dan lahan milik
instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah di kawasan yang dilalui oleh
KCJB, dengan mudah diambil untuk proyek KCJB-WHOOSH, diduga tanpa
menggunakan mekanisme UU No. 2 Tahun 2012 dan PP sebagai Peraturan
Pelaksananya dan katanya saat ini tengah ditelaah oleh KPK sebagai
bagian dari penyelidikan.
PERLU DIEVALUASI KOMISI REFORMASI POLRI.
Sejumlah kebijakan Jokowi lewat PERPRES dan PP yang mengamputasi
wewenang Kejaksaan dan Polri dimaksud antara lain :
a. Pasal 30 dan pasal 31 PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 Tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
b. Pasal 66 PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah;
c. Pasal 46 PP. No. 42 Tahun 2021, Tentang Kemudahan PSN;
d. Pasal 135 PP No. 19 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum.
Komisi Reformasi Polri, harus kembalikan jati diri POlri, Kejaksaan
dan KPK, sekaligus merekomendasikan agar PP dan PERPRES produk Jokowi
yang sarat dengan KKN, harus dicabut, seiring dengan tuntutan agar
Jokowi dkk. segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban
pidana terkait proyek KCJB-WHOOSH.
Komisi Reformasi Polri harus menjadikan ini sebagai prioritas untuk
mendalami sejumlah PP dan PERPRES-PERPRES produk Jokowi, karena
faktanya terdapat sejumlah PP dan PERPRES, yang mengamputasi kekuasaan
dan wewenang Kejaksaan, POLRI dan KPK, yang diatur dalam KUHAP, UU
Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, lalu diserahkan penyelesaiannya kepada
instansi yang dilaporkan lewat mekanisme Administrasi.
