Jakarta, hariandialog.co,id- Pemerintah telah memutuskan bahwa
aturan pajak UMKM dirombak, yakni tarif PPh Final UMKM 0,5% akan
berlaku permanen.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Bimo Wijayanto mengungkap bahwa pemerintah akan menghapus jangka waktu
tertentu untuk pemberian insentif pajak bagi wajib pajak orang pribadi
atau WP OP dan perseroan perorangan yang didirikan satu orang atau PT
OP pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan rencana itu, UMKM omzet hingga Rp4,8 miliar kena
pajak 0,5% dan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak
kena pajak. Jika sebelumnya ketentuan itu akan berlaku sampai 2029,
pemerintah ingin menjadikannya permanen. “Rencananya untuk WP OP,
[aturannya] secepatnya lah, ya, karena sudah selesai pembahasan,”
ujarnya kepada wartawan usai rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks
Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Bimo mengungkap bahwa wacana itu datang dari permintaan
para pengusaha terkait perpanjangan waktu pemberian pajak penghasilan
(PPh) final 0,5% untuk WP OP, yang sudah berakhir 2024. Pemerintah pun
memperpanjang pemberiannya sampai dengan 2029.
Kemudian, pemerintah juga ingin memberikan kesempatan bagi
WP OP yang memenuhi kriteria menerima insentif PPh itu namun tidak
dapat menggunakannya karena telah melewati jangka waktu tertentu.
Oleh sebab itu, Bimo mengusulkan perubahan pasal 59 pada PP
No.55/2022 untuk menghapus aturan jangka waktu tertentu bagi WP OP dan
PT OP.
Dirjen Pajak Lulusan Taruna Nusantara itu menyebut revisi PP
tersebut sudah melalui rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada
Oktober 2025 lalu. Kini, rancangan beleid itu sudah berada di Sekjen
Kemenkeu untuk nantinya diajukan permohonan penandatanganan oleh
Presiden Prabowo Subianto.
Tidak lama berselang, Menteri UMKM Maman Abdurrahman
menegaskan bahwa keputusan tarif PPh final UMKM 0,5% berlaku permanen
sudah resmi, seiring adanya restu Prabowo. “Maksudnya permanen sampai
batas waktu yang tidak tentukan. Ya sudah [diputuskan], memang sudah
dibahas,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, Senin, 17 November
2025. tulis bisnis, (diah-01)
