
Jakarta, hariandialog.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Iwan dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana kebudayaan yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Dalam putusan banding nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst yang dibacakan Jumat (19/12/2025), majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Iwan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Apabila hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Majelis hakim menilai Iwan sebagai “motor” terjadinya tindak pidana korupsi tersebut dan dianggap tidak menjalankan sumpah jabatan. Hakim juga menyoroti sikap terdakwa yang belum mengembalikan kerugian negara serta justru berfoya-foya dari hasil penyelewengan di tengah keprihatinan kondisi keuangan negara.
