Jakarta, hariandialog.co.id- Pemerintah Resmi mengumumkan diberlakukannya KUHP baru mulai 2
Januari 2026, ini uraian lengkap perbuatan yang dapat dipidana dalam
KUHP Nasional tersebut.
Pergantian tahun kali ini membawa catatan penting bagi dunia hukum di
Indonesia. Memasuki hari kerja pertama pada 2026, Jum’at (2/1/2026),
sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan.
KUHP yang lazim disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis
berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga
tindak pidana khusus, sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum
dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang serta
konsekuensi hukumnya. Berikut jenis-jenis tindak pidana dalam KUHP
Nasional yang telah dirangkum Hukumonline.
a. Tindak Pidana Umum
1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
Terdapat tiga bagian dalam Bab ini yaitu tindak pidana terhadap
ideologi negara, tindak pidana makar, dan tindak pidana terhadap
pertahanan negara.
2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Terdapat dua bagian dalam Bab ini yaitu penyerangan terhadap Presiden
dan/atau Wakil Presiden dan yang kedua adalah penyerangan kehormatan
atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
Terdapat dua pembahasan dalam Bab ini yaitu makar terhadap negara
sahabat dan penyerangan terhadap kepala negara sahabat dan wakil
kepala negara sahabat beserta penodaan bendera.
4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan
Badan Pemerintah
Perbuatan mengganggu atau menghalangi jalannya rapat resmi lembaga
negara atau pemerintahan. Setiap orang yang melanggar akan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
Pada Bab ini terdapat tujuh pembahasan yaitu penghinaan terhadap
simbol negara, pemerintah atau lembaga negara, dan golongan penduduk;
penghasutan dan penawaran untuk melakukan tindak pidana; tidak
melaporkan atau memberitahukan adanya orang yang hendak melakukan
tindak pidana; gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman umum;
penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu; tindak pidana perizinan;
serta gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan.
6. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
Terdapat empat pembahasan dalam Bab ini yaitu penyesatan proses
peradilan, mengganggu dan merintangi proses peradilan, perusakan
gedung, ruang sidang, dan alat perlengkapan sidang pengadilan, serta
perlindungan saksi dan korban.
7. Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama
atau Kepercayaan
Dalam Bab ini terdapat dua pembahasan yaitu tindak pidana terhadap
agama dan kepercayaan, serta tindak pidana terhadap kehidupan beragama
atau kepercayaan dan sarana ibadah.
8. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang,
Kesehatan, dan Barang
Bab ini membahas sembilan hal yaitu tindak pidana yang membahayakan
keamanan umum, tindak pidana perusakan bangunan, tindak pidana
perusakan kapal, tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang,
tindak pidana terhadap informatika dan elektronika, tindak pidana
pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan, tindak
pidana kecerobohan yang membahayakan umum, perbuatan yang membahayakan
nyawa atau kesehatan, tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh,
dan darah manusia,
9. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
Terdapat lima hal pembahasan dalam Bab ini, yaitu tindak pidana
terhadap pejabat, penganjuran desersi, pemberontakan, dan
pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat pengangkutan ternak, tindak
pidana irigasi, hingga penggandaan surat resmi negara tanpa izin.
10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
harus memberikan keterangan atas sumpah atau keterangan tersebut
menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah,
baik dengan lisan maupun tulisan yang dilakukan sendiri maupun oleh
kuasanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Setiap orang yang memalsu mata uang yang dikeluarkan negara dengan
maksud mengedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun
atau pidana denda sesuai kategori VII.
12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara
Terdapat tiga pembahasan dalam Bab ini, yaitu pemalsuan meterai,
pemalsuan dan penggunaan cap negara dan tera negara, serta pengedaran
meterai, cap, atau tanda yang dipalsu.
13. Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Terdapat tiga hal yang dibahas dalam Bab ini yaitu pemalsuan surat,
keterangan palsu dalam akta autentik, dan pemalsuan terhadap surat
keterangan,
14. Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Setiap orang yang menggelapkan asal usul orang, serta melangsungkan
perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya
ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut
perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori
IV.
15. Tindak Pidana Kesusilaan
Terdapat delapan pembahasan dalam Bab ini yaitu kesusilaan di muka
umum, pornografi, mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat
pengguguran kandungan, perzinaan, perbuatan cabul, minuman dan bahan
yang memabukkan, pemanfaatan anak untuk pengemisan, dan perjudian.
16. Tindak Pidana Penelantaran Orang
Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan
terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena
persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan
atau pidana denda paling banyak kategori III.
17. Tindak Pidana Penghinaan
Beberapa pembahasan dalam Bab ini yaitu soal pencemaran, fitnah,
penghinaan ringan, pengaduan fitnah, persangkaan palsu, pencemaran
orang mati, serta pengaduan, pemberatan pidana, dan pidana tambahan.
18. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
Membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatan atau profesi.
19. Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
Terdapat lima pembahasan dalam Bab ini yaitu perampasan kemerdekaan
orang dan pemaksaan, perampasan kemerdekaan orang, perampasan
kemerdekaan terhadap anak dan perempuan, perdagangan orang, dan pidana
tambahan.
20. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung
maupun tidak, untuk diri sendiri atau kelompok, baik secara
terorganisasi maupun tidak, atau memerintahkan orang lain, yang tidak
memiliki hak secara sah untuk membawa atau memfasilitasi masuk/keluar
orang secara ilegal melintasi wilayah negara, dapat dipidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana denda
paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.
21. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
Terdapat dua pembahasan dalam Bab ini yaitu pembunuhan dan aborsi.
22. Tindak Pidana terhadap Tubuh
Dalam Bab ini dibahas tiga bagian yaitu penganiayaan, penyerangan dan
perkelahian secara berkelompok, dan perkosaan.
23. Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan
Perbuatan lalai yang menyebabkan kematian atau luka berat dapat
dipidana paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori
II.
24. Tindak Pidana Pencurian
Mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud
memiliki dipidana 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
25. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
Memaksa orang menyerahkan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau membuka rahasia.
26. Tindak Pidana Penggelapan
Menguasai barang milik orang lain yang ada dalam penguasaan pelaku
secara sah, lalu disalahgunakan, dapat dipidana penjara paling lama 4
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
27. Tindak Pidana Perbuatan Curang
Perbuatan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara melawan
hukum dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.
28. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha
Terdapat empat pembahasan dalam Bab ini yaitu perbuatan merugikan dan
penipuan terhadap kreditur, perbuatan curang pengurus atau komisaris,
perdamaian untuk memperoleh keuntungan, dan penarikan barang tanpa
hak.
29. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
Terbagi atas dua bagian yaitu perusakan dan penghancuran barang serta
perusakan dan penghancuran bangunan gedung.
30. Tindak Pidana Jabatan
Terdapat dua bagian dalam Bab ini yaitu penolakan atau pengabaian
tugas yang diminta, tindak pidana paksaan dan tindak pidana
penyiksaan, dan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
31. Tindak Pidana Pelayaran
Bab ini terbagi atas tujuh bagian yaitu pembajakan dan kekerasan
terhadap dan di atas kapal, pemalsuan surat keterangan kapal dan
laporan palsu, penyerangan, pemberontakan, dan pembangkangan di kapal,
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kewajiban oleh nahkoda kapal,
perusakan barang muatan dan keperluan kapal, menjalankan profesi
sebagai wal kapal, serta penandatanganan konosemen dan tiket
perjalanan.
32. Tindak Pidana Penerbangan dan terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan
Dalam Bab ini terdapat empat bagian yaitu perusakan sarana penerbangan
dan pesawat udara, pembajakan pesawat udara, perbuatan yang
membahayakan keselamatan penerbangan, dan tindak pidana asuransi
pesawat udara.
33. Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Terdapat dua bagian dalam Bab ini yaitu tindak pidana penadahan serta
tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
34. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
Perbuatan yang dipidana berdasarkan hukum adat atau norma yang hidup
dan diakui dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan
Pancasila, UUD 1945, dan HAM.
b. Tindak Pidana Khusus
Pelanggaran HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi,
tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika dalam KUHP
baru (UU 1 Tahun 2023) masing‑masing dikualifikasi sebagai “tindak
pidana khusus” yang diatur tersendiri dalam BAB XXXV KUHP baru, dengan
ciri pokok sebagai berikut:
1. Pelanggaran HAM Berat
KUHP baru mengatur pelanggaran HAM berat sebagai tindak pidana berat
terhadap hak asasi manusia dengan mengadopsi standar hukum
internasional dan merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000. Pasal 598 UU
Nomor 1 Tahun 2023 mengatur genosida yakni perbuatan yang bertujuan
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok tertentu, dengan ancaman
pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun.
Sementara itu, Pasal 599 mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis terhadap
penduduk sipil, dengan ancaman pidana 5-20 tahun, seumur hidup, atau
pidana mati.
2. Tindak Pidana Terorisme
KUHP baru mengatur tindak pidana terorisme selaras dengan UU Nomor 5
Tahun 2018, dengan menitikberatkan pada unsur kekerasan atau ancaman
kekerasan yang menimbulkan teror, rasa takut secara meluas, korban
massal, serta sasaran terhadap objek vital strategis.
Pasal 600 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan pidana penjara
5-20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati. Pasal 601 mengatur
perbuatan serupa dengan fokus pada maksud menimbulkan teror atau
korban massal, dengan ancaman pidana 3-20 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu, Pasal 602 mengkriminalisasi pendanaan terorisme dengan
ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak
kategori V.
3. Tindak Pidana Korupsi
KUHP baru mengatur tindak pidana korupsi sebagai norma umum yang
mengadopsi inti delik dalam UU Tipikor. Pasal 603 mengatur perbuatan
memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau
perekonomian negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 2–20
tahun serta denda kategori II-VI. Pasal 604 mengatur penyalahgunaan
kewenangan karena jabatan yang merugikan negara dengan ancaman pidana
yang sama. Sementara itu, Pasal 605 dan Pasal 606 mengkodifikasi delik
suap dan pemberian hadiah kepada pejabat negara, dengan ancaman
penjara 1-6 tahun dan denda kategori III-V.
4. Tindak Pidana Pencucian Uang
KUHP baru mengatur tindak pidana pencucian uang sejalan dengan UU
Nomor 8 Tahun 2010 dengan mengintegrasikan konsep placement, layering,
dan integration. Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengkriminalisasi
perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta hasil tindak
pidana, termasuk menerima atau menguasainya, dengan ancaman pidana
penjara hingga 15 tahun atau 5 tahun serta denda kategori VI-VII,
bergantung pada perbuatannya. Selain itu, daftar tindak pidana asal
tetap merujuk pada rezim UU TPPU, dan Pasal 608 menegaskan
perlindungan bagi pihak pelapor yang menjalankan kewajiban pelaporan
transaksi keuangan mencurigakan.
5. Tindak Pidana Narkotika
KUHP baru mengatur tindak pidana narkotika sebagai norma umum yang
diselaraskan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 609 mengatur
kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I, II, dan III dengan
ancaman pidana berbeda sesuai golongannya, serta pemberatan jika berat
melebihi 5 gram hingga penjara seumur hidup atau pidana mati. Pasal
610 mengatur produksi, impor, ekspor, dan peredaran narkotika dengan
ancaman pidana berat, termasuk pidana mati untuk jumlah besar.
Sementara itu, Pasal 611 dan Pasal 612 menegaskan bahwa penggolongan,
batas berat, serta ketentuan khusus seperti permufakatan jahat tetap
mengacu pada UU Narkotika sebagai lex specialis, tulis Willa Wahyuni,
hukum online. (tob)
